Kejaksaan Perpanjang Masa Tahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan, Berkas Perkara Belum Rampung
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 89
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Masa penahanan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan periode 2020–2024 yang semula berakhir pada Selasa (12/5/2026), resmi diperpanjang. Keputusan ini diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan lantaran proses pemberkasan perkara masih berjalan dan belum dinyatakan lengkap.
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk memberi waktu kepada jaksa peneliti dalam menuntaskan pemeriksaan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, menyampaikan bahwa masa penahanan para tersangka kini diperpanjang hingga lebih dari satu bulan ke depan.
“Penahanan para tersangka telah diperpanjang sampai 21 Juni 2026,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini berkas perkara masih belum berstatus lengkap atau P21. Oleh karena itu, penyidik bersama jaksa peneliti masih terus melengkapi dokumen serta alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum.
“Kami juga terus menggali keterangan dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Termasuk, ratusan pokmas yang masih menjalani pemeriksaan guna mengurai alur distribusi dana pokir,” tegasnya.
Tak hanya itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan turut dimintai keterangan untuk memperdalam penelusuran penggunaan anggaran aspirasi dewan tersebut.
“Proses penyidikan dilakukan secara komprehensif agar perkara memiliki dasar hukum yang kuat saat memasuki tahap persidangan nanti,” pungkas Andy.
Kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD Magetan ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pimpinan DPRD serta sejumlah pihak yang berperan dalam pengelolaan anggaran aspirasi dewan periode 2020–2024. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





