Polisi Sita 96 Botol Arak Jowo Ilegal di Kota Madiun, Pemilik Diamankan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 57
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Madiun kembali digagalkan aparat kepolisian. Satnarkoba Polres Madiun Kota menyita puluhan botol arak jowo siap edar dari seorang warga Kelurahan Kartoharjo, Sabtu (23/5/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan karton miras jenis arak jowo yang telah dikemas. Setiap karton diketahui berisi 12 botol ukuran 1,5 liter.
“Total ada delapan karton. Setiap karton berisi 12 botol ukuran 1,5 liter,” ujar AKP Tri, Minggu (24/5/2026).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita total 96 botol arak jowo sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik miras berinisial I (30), warga Jalan Sendang Barat Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
“Ini menjadi bagian upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Madiun Kota masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang maupun jaringannya distribusi miras ilegal tersebut.
“Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





