Kasus Pelecehan Seksual di Madiun, Pelaku Dibekuk Polisi Usai Korban Lapor 110
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 39
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Geger, Kabupaten Madiun, setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Seorang pria berinisial ADP (24), warga Desa Uteran, diamankan polisi hanya sekitar dua menit setelah laporan diterima melalui layanan darurat 110.
Korban berinisial CD (27), warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya pada Rabu (8/7/2026) pagi. Polisi menerima laporan sekitar pukul 09.38 WIB dan langsung bergerak menuju lokasi.
“Tadi pagi ada salah satu warga menghubungi layanan 110 terkait dugaan aksi pelecehan seksual. Laporan kami terima sekitar pukul 09.38 WIB dan anggota tiba di lokasi pukul 09.40 WIB,” ujar Kapolsek Geger AKP Dadang Arif.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku bertemu secara tidak sengaja saat membeli pentol di kawasan Lapangan Jatisari. Setelah itu, pelaku diduga membuntuti korban hingga memasuki wilayah Dusun Klotok.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh korban tanpa persetujuan.
Korban yang terkejut langsung pulang sambil menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Mendengar pengakuan istrinya, sang suami berusaha mengejar terduga pelaku hingga sempat terjadi perkelahian.
“Ketika berhasil dikejar, sempat terjadi perkelahian dengan suami korban. Setelah itu pelaku diamankan warga dan dilaporkan kepada kami. Selanjutnya kami membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Geger untuk dimintai keterangan,” kata AKP Dadang.
Dalam proses penanganan perkara, polisi menemukan indikasi bahwa terduga pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan. Namun hingga kini, penyidik masih menunggu bukti administratif maupun keterangan medis yang dapat memastikan kondisi tersebut.
“Belum ada dokumen yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun saat pemeriksaan kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengannya. Keluarga juga menyampaikan bahwa kondisinya memang seperti itu sejak lahir,” jelasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kedua belah pihak sementara sepakat menempuh penyelesaian melalui jalur mediasi dengan pendampingan kepolisian dan unsur tiga pilar. Meski demikian, polisi menegaskan proses pendalaman tetap dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya surat keterangan medis terkait kondisi kejiwaan terduga pelaku.
“Kami tetap mendampingi proses mediasi agar hak korban tetap terlindungi. Di sisi lain, kami juga akan menggali bukti-bukti terkait kondisi kesehatan terduga pelaku,” pungkas AKP Dadang. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





