17 Mobil Pelat Merah Dilelang, Fortuner hingga Camry Masuk Daftar Aset Pemkab Madiun
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 59 menit yang lalu
- visibility 49
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mulai melelang puluhan kendaraan dinas aset daerah. Sejumlah kendaraan mewah ikut masuk daftar lelang tahap pertama, mulai dari dua unit Toyota Fortuner hingga sebuah Toyota Camry.
Lelang kendaraan operasional di lingkungan Pemkab Madiun tersebut dibuka sejak 20 Agustus dan akan berlangsung hingga 26 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB. Proses lelang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun melalui mekanisme lelang yang telah ditetapkan.
Pada tahap awal, terdapat 17 kendaraan roda empat yang dilelang. Di antara belasan mobil tersebut, tiga unit menjadi sorotan karena merupakan kendaraan dengan kategori premium, yakni dua Toyota Fortuner dan satu Toyota Camry.
Selain kendaraan roda empat, Pemkab Madiun juga melelang 21 sepeda motor yang dibagi dalam dua paket. Paket pertama berisi 10 unit kendaraan roda dua, sedangkan paket kedua terdiri dari 11 unit.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Madiun, Endro Tri Widyantoro, mengatakan setiap kendaraan yang dilelang telah memiliki nilai limit dan uang jaminan yang ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dengan ketentuan itu, calon peserta harus memperhatikan nilai minimal penawaran dan memenuhi persyaratan administrasi sebelum mengikuti proses lelang.

“Sesusai regulasi, ketika pemenang tidak segera melunasi maka uang jaminan hangus,” kata Endro, Senin (24/8/2026).
Masyarakat yang berminat dapat melihat daftar kendaraan, foto unit, serta nilai lelang melalui situs yang telah disediakan BPKAD. Calon peserta juga diperbolehkan melihat langsung kondisi kendaraan di kantor BPKAD Kabupaten Madiun.
“Bagi calon peserta yang ingin melihat unit secara langsung bisa datang ke kantor BPKAD. Kami siap melayani, termasuk membantu proses pendaftaran akun lelang,” ujarnya.
Menurut Endro, pelelangan kendaraan aset daerah dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan aset sekaligus mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama pada pos belanja barang dan jasa.
Dana hasil pelelangan nantinya akan disetorkan ke kas daerah dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Kami harap semua kendaraan terjual sehingga upaya menambah PAD bisa terlaksana secara maksimal. Peserta lelang juga kami harapkan kooperatif dalam mengikuti seluruh proses,” tutupnya. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez



