Motor Raib di Sawah, Polisi Magetan Ringkus Pelaku Curanmor dan Sita 3 Unit Sekaligus
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 58
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah persawahan Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, berhasil diungkap jajaran Polres Magetan. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berinisial AR (45), warga setempat, berhasil ditangkap.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Panekan setelah melakukan penyelidikan intensif. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Peristiwa curanmor sendiri terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2015 di tepi jalan area persawahan Desa Milangasri tanpa mengunci stang, sebelum pergi mencari rumput.
Sekitar satu setengah jam kemudian, tepatnya pukul 11.30 WIB, korban kembali dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp5 juta dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penemuan barang bukti tambahan di wilayah persawahan Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita tiga unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Supra Fit warna biru yang digunakan pelaku, serta dua unit Honda Supra X 125 warna merah hitam dan merah hitam silver yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, meskipun hanya ditinggalkan sebentar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas tindak kejahatan serupa di wilayah Magetan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius hingga tuntas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





