Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor, 4 Tersangka Residivis Dibekuk
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 89
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Berhati-hatilah saat meninggalkan kendaraan bermotor. Termasuk mengunci ganda agar lebih aman. Polres Madiun Kota dalam kurun waktu April-Mei 2026 berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus pencucian kendaraan bermotor (Curanmor). Hal itu disampaikan Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riadi bersama Kasi Propam dan Kasi Humas pada konferensi pers pada Selasa (2/6/2026) di Mapolres Madiun Kota.
AKBP Wiwin menegaskan sebanyak 4 tersangka diamankan dalam 3 kasus curanmor ini. Diantaranya tersangka R.I.S (25) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Manguharjo, Kota Madiun yang beraksi di Jalan S. Parman pada 5 Mei lalu. Sementara tersangka M.A.G (36) warga Wilangan, Nganjuk yang mencuri motor di halaman parkir Masjid Agung Baitul Hakim pada 23 April lalu.
“2 tersangka dengan inisial D.M.F (20) warga Bendo Magetan bersama D.P (25) warga Winong, Kalidawir, Tulungagung itu beraksi di rumah kost Jalan Ciliwung Taman Kota Madiun. Para tersangka ini merupakan residivis kasus serupa,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 4 kendaraan motor serta surat-surat kendaraan. Diantaranya motor GL Pro Nopol AE 6419 JJ, Honda Scoopy Nopol AE 4751 RL, Honda Beat Nopol AE 3793 DY dan 1 sepeda motor milik salah satu tersangka. Yang unik, 1 kasus curanmor berawal dari perkenalan korban dengan pelaku lewat aplikasi perkenalan.
“Tersangka M.A.G berkenalan dengan korban melalui aplikasi jodoh dan mengajaknya bertemu di Masjid Agung. Saat mengajak korban makan di Aloon-aloon, tersangka diam-diam mengambil kunci motor korban, berpura-pura ke toilet, lalu membawa kabur motor tersebut. Jadi ini menjadi peringatan untuk lebih berhati-hati dengan orang yang baru dikenal,” tegas AKBP Wiwin.
AKBP Wiwin juga menyampaikan untuk pemilik kendaraan bermotor jangan lupa dikunci ganda. Pasalnya, itu menjadi salah satu modus operandi oleh pelaku kriminal. Melihat kendaraan tak terkunci ganda, pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

“Dalam kasus kali ini itu, semuanya korbannya adalah perempuan. Empat tersangka ini merupakan residivis. Motor yang dicuri ini tidak dikunci ganda. Ini yang harus menjadi perhatian dan kehati-hatian oleh masyarakat Kota Madiun,” jelasnya.
Lebih lanjut, barang curian ini tidak hanya digunakan sendiri oleh tersangka namun juga ada yang hendak dijual. Kasus ini pun terus didalami Polres Madiun Kota. Termasuk mengungkapkan jaringan curanmor lainnya
“Proses penyidikan tetap berjalan. Nanti terkait ada penadah atau ada upaya lain atau ada jaringan lain, saat ini baru tahap penyidikan dan penyelidikan. Kita akan ungkap jaring-jaring selanjutnya,” tutup Kapolres Madiun Kota.
Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 476 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan bisa diperberat lantaran para tersangka merupakan residivis. Sementara itu, dalam kesempatan ini, Polres Madiun Kota juga menyerahkan langsung sepeda motor yang berhasil diamankan kepada para korban. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





