Berita Terkini
Trending Tags

Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor, 4 Tersangka Residivis Dibekuk

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 188
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Madiun Kota rilis kasus curanmor dan barang bukti. (2/6/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Berhati-hatilah saat meninggalkan kendaraan bermotor. Termasuk mengunci ganda agar lebih aman. Polres Madiun Kota dalam kurun waktu April-Mei 2026 berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus pencucian kendaraan bermotor (Curanmor). Hal itu disampaikan Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riadi bersama Kasi Propam dan Kasi Humas pada konferensi pers pada Selasa (2/6/2026) di Mapolres Madiun Kota.

AKBP Wiwin menegaskan sebanyak 4 tersangka diamankan dalam 3 kasus curanmor ini. Diantaranya tersangka R.I.S (25) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Manguharjo, Kota Madiun yang beraksi di Jalan S. Parman pada 5 Mei lalu. Sementara tersangka M.A.G (36) warga Wilangan, Nganjuk yang mencuri motor di halaman parkir Masjid Agung Baitul Hakim pada 23 April lalu.

“2 tersangka dengan inisial D.M.F (20) warga Bendo Magetan bersama D.P (25) warga Winong, Kalidawir, Tulungagung itu beraksi di rumah kost Jalan Ciliwung Taman Kota Madiun. Para tersangka ini merupakan residivis kasus serupa,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 4 kendaraan motor serta surat-surat kendaraan. Diantaranya motor GL Pro Nopol AE 6419 JJ, Honda Scoopy Nopol AE 4751 RL, Honda Beat Nopol AE 3793 DY dan 1 sepeda motor milik salah satu tersangka. Yang unik, 1 kasus curanmor berawal dari perkenalan korban dengan pelaku lewat aplikasi perkenalan.

“Tersangka M.A.G berkenalan dengan korban melalui aplikasi jodoh dan mengajaknya bertemu di Masjid Agung. Saat mengajak korban makan di Aloon-aloon, tersangka diam-diam mengambil kunci motor korban, berpura-pura ke toilet, lalu membawa kabur motor tersebut. Jadi ini menjadi peringatan untuk lebih berhati-hati dengan orang yang baru dikenal,” tegas AKBP Wiwin.

AKBP Wiwin juga menyampaikan untuk pemilik kendaraan bermotor jangan lupa dikunci ganda. Pasalnya, itu menjadi salah satu modus operandi oleh pelaku kriminal. Melihat kendaraan tak terkunci ganda, pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

Image Not Found
Motor hasil curian dikembalikan kepada para korban curanmor. (2/6/2026), Foto : Kris-Sinergia

“Dalam kasus kali ini itu, semuanya korbannya adalah perempuan. Empat tersangka ini merupakan residivis. Motor yang dicuri ini tidak dikunci ganda. Ini yang harus menjadi perhatian dan kehati-hatian oleh masyarakat Kota Madiun,” jelasnya.

Lebih lanjut, barang curian ini tidak hanya digunakan sendiri oleh tersangka namun juga ada yang hendak dijual. Kasus ini pun terus didalami Polres Madiun Kota. Termasuk mengungkapkan jaringan curanmor lainnya

“Proses penyidikan tetap berjalan. Nanti terkait ada penadah atau ada upaya lain atau ada jaringan lain, saat ini baru tahap penyidikan dan penyelidikan. Kita akan ungkap jaring-jaring selanjutnya,” tutup Kapolres Madiun Kota.

Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 476 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan bisa diperberat lantaran para tersangka merupakan residivis. Sementara itu, dalam kesempatan ini, Polres Madiun Kota juga menyerahkan langsung sepeda motor yang berhasil diamankan kepada para korban. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Antar Desa di Sawoo Ambrol, Warga Harus Putar Hingga 5 Kilometer

    Jembatan Antar Desa di Sawoo Ambrol, Warga Harus Putar Hingga 5 Kilometer

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Jembatan penghubung antara Desa Tempuran dan Desa Sriti, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, ambrol akibat terjangan arus sungai setelah hujan deras dengan intensitas tinggi. Akibatnya, akses utama warga lumpuh dan memaksa masyarakat mencari jalur alternatif yang lebih jauh. Jembatan yang berada di Dusun Krajan, Desa Tempuran tersebut diketahui ambruk pada Rabu malam, […]

    Bagikan
  • Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Kota Madiun

    Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Kota Madiun

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Baznas, MUI, dan Kemenag Kota Madiun menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah jelang Ramadhan 1446 Hijriah. Hasil mufakat yang telah disepakati, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram beras, yang jika diubah dalam bentuk uang, setara dengan Rp45.000. Sementara itu, fidyah yang berdasarkan hadis yang sahih ditetapkan […]

    Bagikan
  • Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

    Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. SE bernomor 560/14861/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Poin penting menekankan dua larangan, yaitu perusahaan dilarang menahan dokumen asli milik pekerja dan dilarang melakukan diskriminasi usia […]

    Bagikan
  • Kecelakaan di Jalur Ngawi–Karangjati, Satu Pejalan Kaki Meninggal Dunia

    Kecelakaan di Jalur Ngawi–Karangjati, Satu Pejalan Kaki Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil Honda Brio dan dua pejalan kaki terjadi di Jalan Raya Ngawi–Karangjati KM 05–06, tepatnya di Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka ringan. “Kedua korban berada di sisi timur jalan dan hendak […]

    Bagikan
  • Dindik Jatim Keluarkan Kebijakan Peniadaan Wisuda Siswa SMA/SMK

    Dindik Jatim Keluarkan Kebijakan Peniadaan Wisuda Siswa SMA/SMK

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia – Dinas Pendidikan Jawa Timur resmi mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA dan SMK di wilayahnya. Dindik meminta untuk kegiatan wisuda atau purnawiyata untuk ditiadakan. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 dan ditandatangani pada 6 Maret 2025. Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan kebijakan itu menyikapi keluhan […]

    Bagikan
  • Eksekusi Lahan di Kota  Madiun Diwarnai Ketegangan, PN: Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

    Eksekusi Lahan di Kota  Madiun Diwarnai Ketegangan, PN: Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Proses eksekusi lahan sengketa seluas 280 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kamis (16/7/2026), berlangsung tegang. Pihak keluarga tergugat diduga masih menolak pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan. Sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat untuk mengantisipasi gangguan selama proses eksekusi. Kuasa hukum penggugat, Dewantoro, […]

    Bagikan
expand_less