Operasi Gabungan di Wilayah Geger Petugas Cegah Peredaran Rokok Ilegal
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 92
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Aparat gabungan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang menyasar sejumlah toko di Desa Sareng dan Desa Slambur itu dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah setempat.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Kantor Bea Cukai Madiun, serta personel TNI dan Polri. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan operasi dilakukan untuk menekan potensi peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan cukai.
“Operasi bersama ini merupakan tindak lanjut dari pemanfaatan anggaran DBHCHT yang diterima pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan di lapangan,” kata Danny.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sejumlah toko kelontong dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpotensi menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Selain pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi yang dapat dikenakan apabila melanggar ketentuan.
Danny menjelaskan, pendekatan yang dilakukan saat ini masih mengutamakan upaya preventif. Namun, penindakan tetap akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami lebih mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi dan pengawasan. Tetapi jika ditemukan peredaran rokok ilegal, tentu akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun mengatakan pengawasan rutin terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Madiun dan sekitarnya.

Dalam operasi kali ini, petugas mengambil sampel pemeriksaan di lima toko yang berada di Kecamatan Geger. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan rokok ilegal maupun pelanggaran terkait cukai.
Petugas Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun Yudha menjelaskan hasil tersebut menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat mulai meningkat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal.
“Setidaknya ini menjadi indikator bahwa masyarakat semakin peduli dan memahami bahwa rokok ilegal tidak boleh diperjualbelikan,” katanya.
Bea Cukai mengingatkan bahwa pelaku yang terbukti menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Untuk pelanggaran administrasi, denda yang dikenakan dapat mencapai tiga hingga empat kali nilai cukai dari barang yang ditemukan.
Melalui operasi yang dilakukan secara berkala, pemerintah daerah dan Bea Cukai berharap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun dapat ditekan signifikan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





