DPRD Ponorogo Mulai Bahas Pembentukan 5 Desa Baru, Target Rampung Desember 2026
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 47
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo mulai membahas usulan pembentukan lima desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Pembahasan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Ponorogo, Rabu (10/6/2026).
Lima desa yang diusulkan dibentuk melalui pemekaran wilayah tersebut meliputi Desa Sambiganen, Desa Galih, Desa Ngandel, dan Desa Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argo Mulyo di Kecamatan Slahung.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan pembentukan desa baru tersebut telah melalui proses panjang dan memenuhi berbagai tahapan yang dipersyaratkan. Saat ini prosesnya memasuki tahap penyusunan regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Hari ini rapat paripurna terkait usul pembentukan lima desa, empat desa di Ngrayun dan satu desa di Slahung. Pembentukan desa ini sudah berproses lama dan telah memenuhi tahapan. Tinggal menetapkan Perda yang nantinya ditindaklanjuti dengan penomoran,” kata Dwi Agus.
Ia menjelaskan, hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengarahkan agar masing-masing desa dibentuk melalui Raperda tersendiri. Karena itu, terdapat lima Raperda yang akan dibahas secara terpisah.
“Sudah ada petunjuk bahwa nanti namanya satu per satu, sehingga ada lima Raperda untuk lima desa tersebut,” ujarnya.
Selain membahas pembentukan desa baru, rapat paripurna juga mengagendakan perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian regulasi yang juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Sementara itu, Agus Sugiarto, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa sebelumnya usulan pemekaran hanya dirancang dalam dua Raperda. Namun setelah melalui harmonisasi, pemerintah daerah diminta memecahnya menjadi lima Raperda sesuai jumlah desa yang akan dibentuk.
“Awalnya dua Raperda, tetapi berdasarkan hasil harmonisasi di Kemenkumham disarankan menjadi lima Raperda terkait pemekaran desa,” jelasnya.
Setelah masuk dalam Propemperda 2026, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih rinci hingga memperoleh persetujuan DPRD dan pemerintah daerah. Selanjutnya Raperda akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah ditandatangani dan disetujui, akan kami sampaikan ke gubernur. Setelah itu gubernur yang mengirim ke Kemendagri. Target kami maksimal 17 Desember 2026 seluruh proses bisa selesai,” pungkasnya.
Pembentukan lima desa baru tersebut diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan wilayah, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.(Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





