Semua Fraksi Setujui Raperda Pembentukan Lima Desa Baru dengan catatan
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 71
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan lima desa baru di Kabupaten Ponorogo terus berlanjut. Dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (17/6/2026), seluruh fraksi menyatakan sepakat agar pembahasan lima Raperda pembentukan desa tersebut diteruskan ke tahap berikutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan secara prinsip seluruh fraksi mendukung proses pembentukan lima desa baru yang merupakan hasil pemekaran wilayah di Kecamatan Ngrayun dan Slahung.
Menurutnya, pembentukan desa tersebut telah melalui proses panjang dan saat ini memasuki tahapan pembahasan materi Raperda secara lebih mendalam.
“Sebetulnya proses pembentukan desa ini sudah berlangsung lama. Intinya semua fraksi sudah sepakat bahwa lima Raperda pembentukan desa ini akan dilanjutkan dalam pembahasan Raperda,” kata Dwi Agus Prayitno usai rapat paripurna.
Meski mendukung, lanjut Dwi Agus, sejumlah fraksi juga menyampaikan catatan, masukan, dan pertanyaan yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah.
Beberapa hal yang menjadi perhatian fraksi antara lain terkait luasan wilayah desa hasil pemekaran, jumlah penduduk, hingga kesiapan anggaran untuk mendukung operasional pemerintahan desa baru.
“Ada beberapa catatan dan pertanyaan untuk melengkapi Raperda yang nantinya akan dibahas. Secara umum berkaitan dengan luasan wilayah, jumlah penduduk, dan kesiapan penganggaran,” jelasnya.
Diketahui, lima desa yang diusulkan dibentuk melalui pemekaran tersebut meliputi Desa Sambiganen, Desa Galih, Desa Ngandel, dan Desa Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argo Mulyo di Kecamatan Slahung.
Setelah tahapan pandangan umum fraksi, pembahasan akan dilanjutkan pada tingkat panitia khusus hingga diperoleh persetujuan bersama sebelum diajukan untuk proses evaluasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





