DPRD Magetan Soroti SILPA Rp135,8 Miliar, Desak Pemkab Tuntaskan Kelebihan Bayar Proyek
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – DPRD Kabupaten Magetan menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp135,82 miliar. Besarnya SILPA dinilai menjadi indikator masih rendahnya penyerapan anggaran serta belum optimalnya pelaksanaan program oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sorotan tersebut disampaikan Badan Anggaran DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Badan Anggaran mengungkapkan pendapatan daerah justru berhasil melampaui target. Realisasi pendapatan mencapai Rp2,072 triliun atau 102,52 persen dari target yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2025. Namun, capaian tersebut tidak diikuti dengan optimalnya realisasi belanja yang hanya mencapai 96,02 persen, sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp135,82 miliar atau sekitar 6,5 persen dari dana yang tersedia.
Plt Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno mengatakan tingginya SILPA harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah. Menurutnya, anggaran yang tidak terserap secara maksimal berpotensi menghambat manfaat pembangunan yang seharusnya dirasakan masyarakat.

“Pendapatan daerah memang melampaui target, namun tingginya SILPA menunjukkan masih ada program yang belum terlaksana secara optimal. Ke depan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan harus lebih cermat agar anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sujatno.
Selain tingginya SILPA, DPRD juga menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Magetan. Salah satunya adalah adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) senilai Rp29,88 juta. Badan Anggaran meminta kelebihan pembayaran tersebut segera diproses agar dikembalikan ke kas daerah.
Temuan lain juga ditemukan pada belanja hibah pekerjaan konstruksi dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp30,56 juta. DPRD meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan pelaksanaan proyek sekaligus memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi di lingkungan DPUPR dengan nilai mencapai Rp387,39 juta. DPRD meminta seluruh temuan tersebut segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian daerah.
Banggar juga mencatat adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp51,98 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan. DPRD meminta pemerintah daerah memperbaiki penggunaan kode rekening belanja agar sesuai dengan ketentuan serta mencegah persoalan serupa terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Sujatno menegaskan, seluruh rekomendasi hasil audit BPK harus menjadi perhatian serius seluruh OPD. Menurutnya, penyelesaian temuan bukan hanya berkaitan dengan administrasi keuangan, tetapi juga menjadi tolok ukur akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.
“Seluruh temuan BPK harus segera ditindaklanjuti. Pengembalian kelebihan bayar wajib diselesaikan dan pengawasan terhadap proyek fisik harus diperketat agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi. Akuntabilitas pengelolaan APBD harus terus ditingkatkan,” tegasnya.
DPRD berharap evaluasi terhadap tingginya SILPA dan penyelesaian seluruh temuan BPK menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Magetan untuk memperbaiki kualitas perencanaan, mempercepat penyerapan anggaran, serta meningkatkan efektivitas pengawasan pelaksanaan program sehingga APBD benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez




