Warga Sayutan Desak Tambang Ditutup Permanen, Bupati Magetan Diminta Cek Lokasi
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 46
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kembali menguat. Sejumlah warga yang selama ini menolak keberadaan tambang mendatangi Kantor Bupati Magetan, Jumat (19/6/2026), untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka agar kegiatan penambangan dihentikan secara permanen.
Didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ), lima perwakilan warga diterima dalam audiensi yang berlangsung di ruang kerja Bupati Magetan. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai dampak yang mereka khawatirkan akibat aktivitas pertambangan yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan sumber mata air masyarakat.
Kuasa hukum warga, Ahmad Setiawan atau yang akrab disapa Wiryo, mengatakan audiensi dilakukan agar pemerintah daerah mengetahui secara langsung kondisi yang terjadi di lapangan sekaligus memahami keresahan yang dirasakan masyarakat selama ini.
“Kami ingin pemerintah daerah mengetahui kondisi riil yang dirasakan warga. Harapannya, Pemkab Magetan tidak hanya mendengar, tetapi juga ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, warga juga menyoroti surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang memerintahkan penghentian sementara aktivitas tambang. Meski langkah tersebut dianggap sebagai perkembangan positif, masyarakat menilai penghentian sementara belum menjawab tuntutan utama mereka.
Warga tetap menginginkan penutupan tambang secara permanen. Mereka juga meminta Bupati Magetan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara terbuka.
Desakan tersebut diperkuat oleh sejumlah temuan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan disebut belum memenuhi beberapa kewajiban penting yang menjadi syarat operasional kegiatan pertambangan.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain belum adanya Kepala Teknik Tambang (KTT) yang disahkan oleh instansi berwenang, belum ditempatkannya jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, serta belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Selain persoalan administratif, hasil peninjauan lapangan juga mengungkap adanya aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan yang telah disetujui sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena lokasi tambang berada relatif dekat dengan permukiman warga.
Pemerintah provinsi juga mencatat adanya indikasi sedimentasi pada aliran sungai yang selama ini menjadi sumber mata air bagi masyarakat sekitar. Temuan tersebut semakin memperkuat kekhawatiran warga terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas tambang terus berlanjut.
Meski masih mengedepankan jalur dialog, pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila aspirasi masyarakat tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai dari pihak terkait.
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyatakan telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai polemik tambang di Desa Sayutan. Ia juga berkomitmen untuk turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi lapangan sekaligus berdialog dengan masyarakat.
Komitmen tersebut disambut positif oleh warga. Mereka berharap kunjungan bupati dapat menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang berpihak pada keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian atas polemik pertambangan yang hingga kini masih memicu penolakan di Desa Sayutan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





