Sidang Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Eks-Kepala Disbudparpora Ungkap Permintaan Proyek PL Bawa Nama Maidi
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 56
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pemerasan dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, bersama Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026). Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Madiun, salah satunya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwowidagdo.
Saat memberikan kesaksian, Agus mengungkapkan bahwa ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora), dirinya menerima laporan dari staf mengenai kedatangan terdakwa Rochim Ruhdiyanto yang meminta pekerjaan proyek penunjukan langsung (PL) dengan membawa nama Maidi.
“Pak Rochim datang ke staf saya. Setelah itu staf melapor, lalu saya melapor kepada Pak Maidi terkait Pak Rochim yang akan mengerjakan proyek Disbudparpora,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.
Menurut Agus, setelah menerima laporan tersebut, Maidi memerintahkan agar permintaan pekerjaan itu diproses. Proyek PL yang kemudian dikerjakan Rochim meliputi pembangunan fisik di Lapangan Winongo dan Tourist Information Center.
Namun demikian, Agus menegaskan penunjukan CV milik Rochim tidak semata-mata didasarkan pada arahan Maidi. Ia menyebut pihaknya tetap melakukan evaluasi teknis terhadap calon penyedia, termasuk menilai kelengkapan administrasi, ketersediaan peralatan, serta rekam jejak perusahaan.
“Setelah evaluasi, yang paling memungkinkan adalah CV milik Pak Rochim, baik secara administrasi maupun peralatannya. Pada saat itu juga penawarannya paling murah,” jelas Agus.
Majelis hakim juga menanyakan dugaan adanya komitmen fee dari proyek tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Agus mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemberian komitmen fee dalam pelaksanaan proyek PL tersebut.
Selain proyek di Disbudparpora, Agus turut dimintai keterangan mengenai pembangunan Gallery 6 Negara di kawasan Sumber Wangi. Ia mengaku tidak mengetahui pihak yang membangun maupun mengelola fasilitas tersebut karena tidak berada di bawah kewenangan Disbudparpora.
“Pembangunan Gallery 6 Negara saya tidak tahu yang membangun siapa. Pengelolaannya juga tidak melalui saya karena gallery tersebut tidak masuk Disbudparpora,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi kesaksian Agus, terdakwa Maidi membantah telah mengarahkan pemenang proyek penunjukan langsung kepada Rochim. Menurutnya, siapa pun dapat mengerjakan proyek tersebut selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Pemenang pekerjaan saudara Rochim itu tidak ada yang mengarahkan. Saya hanya mempersilakan, yang penting memenuhi syarat,” kata Maidi di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat ketiga terdakwa. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




