Kamis, 22 Okt 2026
Trending Tags

Sidang Tipikor Wali Kota Nonaktif Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek DPUPR 4 Persen dan 10 Persen Diputuskan Internal

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 227
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Maidi bantah tahu praktik fee dan dana taktis di DPUPR. Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Surabaya — Praktik penarikan commitment fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Thariq Megah, dan kontraktor Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pegawai DPUPR sebagai saksi, yakni Kabid Cipta Karya Hesti Setyorini, Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung Riski Septiyanto, Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan Seno Bayumurti, serta dua staf DPUPR, Didik Dharmono dan Jlitheng Purmianto.

Di hadapan majelis hakim, Hesti Setyorini mengungkapkan bahwa sejak 2024 diterapkan penarikan fee sebesar 4 persen untuk proyek lelang dan 10 persen untuk proyek penunjukan langsung (PL). Menurutnya, kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat internal yang dipimpin mantan Kepala DPUPR Thariq Megah bersama para kepala bidang.

“Mulai 2024 ada penarikan 4 persen dan 10 persen. Setiap ada rekanan yang memberikan, kami terima. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan rapat internal antara kepala dinas dan para kepala bidang,” ujar Hesti dalam persidangan.

Hesti menyebut dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional internal dan eksternal, termasuk biaya atensi kepada aparat penegak hukum, kebutuhan operasional wartawan, LSM dan organisasi masyarakat, pembelian parsel, tunjangan hari raya pegawai, hingga pembiayaan pekerjaan darurat yang belum memiliki alokasi anggaran APBD.

Namun, Hesti menegaskan dirinya tidak pernah menerima perintah langsung dari Maidi terkait penunjukan rekanan maupun pengumpulan fee proyek.

“Tidak ada perintah dari wali kota terkait penunjukan pelaksana. Saya juga tidak tahu soal pengumpulan fee maupun ada arahan dari Pak Maidi atau tidak,” katanya.

Dalam persidangan juga terungkap estimasi kebutuhan dana untuk “pengamanan” kepada aparat penegak hukum di lingkungan DPUPR pada tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Bidang Cipta Karya disebut menyumbang sekitar Rp 740 juta.

“Pengumpulan fee itu untuk pengamanan, bukan untuk kepentingan Pak Thariq,” ujar Hesti.

Keterangan serupa disampaikan Seno Bayumurti. Ia membenarkan bahwa pemotongan fee dilakukan setelah pekerjaan selesai berdasarkan hasil rapat internal, bukan atas instruksi langsung wali kota.

Sementara itu, Riski Septiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah rekanan kerap datang dengan mengatasnamakan Maidi untuk meminta pekerjaan proyek. Hal tersebut, kata Riski, kemudian dilaporkan kepada Hesti dan Thariq.

“Ketika ada PL, ada kontraktor atau pemborong yang datang bilang sudah dapat petunjuk dari bapaknya (Maidi),” ujarnya.

Riski juga menjelaskan beberapa pekerjaan strategis dan perbaikan darurat sering dikerjakan lebih dahulu oleh rekanan sebelum anggaran resmi tersedia dengan memanfaatkan dana pemeliharaan.

Saksi Didik Dharmono mengungkap pernah diminta mengambil sebuah titipan oleh Plt Kepala DPUPR Dwi Setyo Nugroho pada 25 Januari 2025. Titipan tersebut, menurut Didik, berisi uang tunai Rp 100 juta.

“Saat diminta mengambil saya tidak tahu itu apa dan isinya apa. Barang itu kemudian saya bawa dan simpan di kos,” katanya.

Sementara itu, Jlitheng Purmianto memberikan keterangan mengenai sejumlah pekerjaan fisik yang disebut dikerjakan atas perintah langsung wali kota sepanjang 2021–2025. Ia mengaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai pemborong dan beberapa kali menerima instruksi pengerjaan fisik di sejumlah lokasi.

Jlitheng menyebut biaya pekerjaan tersebut dibayarkan oleh sopir Maidi bernama Totok. Menurutnya, ia juga diminta meminta tambahan biaya kepada Totok apabila dana pembelian material habis.

“Kadang telat, tetapi tetap dibayar. Kalau telat saya lapor ke bidang, tidak berani melapor langsung ke Pak Maidi,” ujarnya.

Menanggapi keterangan para saksi, Maidi membantah seluruh tudingan penggunaan sumber daya maupun anggaran DPUPR untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan Jlitheng diperintah sebagai pemborong, bukan dalam kapasitasnya sebagai ASN.

“Saya memerintah Mas Jlitheng itu di luar ASN. Dana semua kegiatan itu sudah disiapkan saudara Totok,” kata Maidi di hadapan majelis hakim.

Terkait keterangan Hesti dan Riski, Maidi juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik fee dan dana taktis di DPUPR serta mengaku tidak pernah membahas anggaran secara pribadi dengan Riski.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum KPK. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nekad, Sejoli Gasak Motor di Rumah Kota Saat Tengah Malam

    Nekad, Sejoli Gasak Motor di Rumah Kota Saat Tengah Malam

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kota Madiun. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa penghuni Aston Liem Kost di Jalan Tunggul Nogo, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, pada Selasa dini hari (14/10/2025). Kejadian itu terekam jelas oleh kamera CCTV. Dalam rekaman, terlihat sepasang pria dan wanita diduga pasangan suami istri datang berboncengan […]

    Bagikan
  • Dishub Ajukan Penambahan Armada Balik Gratis Lewat Program CSR

    Dishub Ajukan Penambahan Armada Balik Gratis Lewat Program CSR

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun berencana menambah armada untuk layanan balik gratis tujuan Jakarta. Ini menyusul tingginya animo masyarakat yang berminat ikut dalam program balik gratis yang diselenggarakan oleh Pemkab Madiun. Bahkan sesaat aplikasi layanan Si-Madu dibuka, tak kurang dari dua jam jumlah kuota 400 kursi langsung terpenuhi. Rencana usulan penambahan […]

    Bagikan
  • Terekam CCTV, Orang Tak Dikenal Bakar Motor Milik Warga Magetan

    Terekam CCTV, Orang Tak Dikenal Bakar Motor Milik Warga Magetan

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hal kurang menyenangkan dialami oleh Tafarelsatrio Laksono yang tinggal di Gang Bima, Kelurahan Kebon Agung Magetan. Ketika keluar rumah bersama anak istrinya, sepeda motor miliknya dibakar oleh orang tak dikenal pada Sabtu (29/03/2025) lalu. Akibatnya, sejumlah bagian sepeda motor itu rusak dan leleh. Aksi pembakaran tersebut sempat terekam CCTV milik warga. […]

    Bagikan
  • Tingkatkan Respons Kebakaran, Pemkot Madiun Siapkan Pos Damkar Baru

    Tingkatkan Respons Kebakaran, Pemkot Madiun Siapkan Pos Damkar Baru

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus berupaya meningkatkan pelayanan kebakaran demi mempercepat respons penanganan kejadian darurat di wilayah Kota Madiun. Salah satu langkah yang diambil adalah rencana pembangunan tiga pos pelayanan kebakaran, masing-masing satu pos di tiga kecamatan Kota Madiun. Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi, dalam kegiatan Sosialisasi […]

    Bagikan
  • Tak Bisa Lagi Borong Jatah Pupuk, Penebusan Pupuk Subsidi di Madiun Harus Sesuai Musim Tanam

    Tak Bisa Lagi Borong Jatah Pupuk, Penebusan Pupuk Subsidi di Madiun Harus Sesuai Musim Tanam

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Petani di Kabupaten Madiun kini tak bisa lagi leluasa menebus pupuk bersubsidi hanya berdasarkan alokasi yang tercantum dalam e-RDKK. Mulai 1 September 2026, penebusan pupuk dibatasi dan disesuaikan dengan kebutuhan pada musim tanam yang sedang berlangsung. Perubahan mekanisme ini merupakan bagian dari penataan penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah. Aturan tersebut mengacu pada […]

    Bagikan
  • 49 Ribu Warga Magetan Terdata Sebagai Calon Penerima BLT Kesra, Verifikasi Masih Berlangsung

    49 Ribu Warga Magetan Terdata Sebagai Calon Penerima BLT Kesra, Verifikasi Masih Berlangsung

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Sosial (Dinsos) tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap data 49.110 warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1–4. Mereka masuk dalam daftar calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sementara Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Kepala Dinas […]

    Bagikan
expand_less