Sidang Tipikor Wali Kota Nonaktif Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek DPUPR 4 Persen dan 10 Persen Diputuskan Internal
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 53
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya — Praktik penarikan commitment fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Thariq Megah, dan kontraktor Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pegawai DPUPR sebagai saksi, yakni Kabid Cipta Karya Hesti Setyorini, Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung Riski Septiyanto, Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan Seno Bayumurti, serta dua staf DPUPR, Didik Dharmono dan Jlitheng Purmianto.
Di hadapan majelis hakim, Hesti Setyorini mengungkapkan bahwa sejak 2024 diterapkan penarikan fee sebesar 4 persen untuk proyek lelang dan 10 persen untuk proyek penunjukan langsung (PL). Menurutnya, kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat internal yang dipimpin mantan Kepala DPUPR Thariq Megah bersama para kepala bidang.
“Mulai 2024 ada penarikan 4 persen dan 10 persen. Setiap ada rekanan yang memberikan, kami terima. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan rapat internal antara kepala dinas dan para kepala bidang,” ujar Hesti dalam persidangan.
Hesti menyebut dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional internal dan eksternal, termasuk biaya atensi kepada aparat penegak hukum, kebutuhan operasional wartawan, LSM dan organisasi masyarakat, pembelian parsel, tunjangan hari raya pegawai, hingga pembiayaan pekerjaan darurat yang belum memiliki alokasi anggaran APBD.
Namun, Hesti menegaskan dirinya tidak pernah menerima perintah langsung dari Maidi terkait penunjukan rekanan maupun pengumpulan fee proyek.
“Tidak ada perintah dari wali kota terkait penunjukan pelaksana. Saya juga tidak tahu soal pengumpulan fee maupun ada arahan dari Pak Maidi atau tidak,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap estimasi kebutuhan dana untuk “pengamanan” kepada aparat penegak hukum di lingkungan DPUPR pada tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Bidang Cipta Karya disebut menyumbang sekitar Rp 740 juta.
“Pengumpulan fee itu untuk pengamanan, bukan untuk kepentingan Pak Thariq,” ujar Hesti.
Keterangan serupa disampaikan Seno Bayumurti. Ia membenarkan bahwa pemotongan fee dilakukan setelah pekerjaan selesai berdasarkan hasil rapat internal, bukan atas instruksi langsung wali kota.
Sementara itu, Riski Septiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah rekanan kerap datang dengan mengatasnamakan Maidi untuk meminta pekerjaan proyek. Hal tersebut, kata Riski, kemudian dilaporkan kepada Hesti dan Thariq.
“Ketika ada PL, ada kontraktor atau pemborong yang datang bilang sudah dapat petunjuk dari bapaknya (Maidi),” ujarnya.
Riski juga menjelaskan beberapa pekerjaan strategis dan perbaikan darurat sering dikerjakan lebih dahulu oleh rekanan sebelum anggaran resmi tersedia dengan memanfaatkan dana pemeliharaan.
Saksi Didik Dharmono mengungkap pernah diminta mengambil sebuah titipan oleh Plt Kepala DPUPR Dwi Setyo Nugroho pada 25 Januari 2025. Titipan tersebut, menurut Didik, berisi uang tunai Rp 100 juta.
“Saat diminta mengambil saya tidak tahu itu apa dan isinya apa. Barang itu kemudian saya bawa dan simpan di kos,” katanya.
Sementara itu, Jlitheng Purmianto memberikan keterangan mengenai sejumlah pekerjaan fisik yang disebut dikerjakan atas perintah langsung wali kota sepanjang 2021–2025. Ia mengaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai pemborong dan beberapa kali menerima instruksi pengerjaan fisik di sejumlah lokasi.
Jlitheng menyebut biaya pekerjaan tersebut dibayarkan oleh sopir Maidi bernama Totok. Menurutnya, ia juga diminta meminta tambahan biaya kepada Totok apabila dana pembelian material habis.
“Kadang telat, tetapi tetap dibayar. Kalau telat saya lapor ke bidang, tidak berani melapor langsung ke Pak Maidi,” ujarnya.
Menanggapi keterangan para saksi, Maidi membantah seluruh tudingan penggunaan sumber daya maupun anggaran DPUPR untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan Jlitheng diperintah sebagai pemborong, bukan dalam kapasitasnya sebagai ASN.
“Saya memerintah Mas Jlitheng itu di luar ASN. Dana semua kegiatan itu sudah disiapkan saudara Totok,” kata Maidi di hadapan majelis hakim.
Terkait keterangan Hesti dan Riski, Maidi juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik fee dan dana taktis di DPUPR serta mengaku tidak pernah membahas anggaran secara pribadi dengan Riski.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum KPK. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




