Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Tipikor Wali Kota Nonaktif Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek DPUPR 4 Persen dan 10 Persen Diputuskan Internal

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 53
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Maidi bantah tahu praktik fee dan dana taktis di DPUPR. Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Surabaya — Praktik penarikan commitment fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Thariq Megah, dan kontraktor Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pegawai DPUPR sebagai saksi, yakni Kabid Cipta Karya Hesti Setyorini, Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung Riski Septiyanto, Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan Seno Bayumurti, serta dua staf DPUPR, Didik Dharmono dan Jlitheng Purmianto.

Di hadapan majelis hakim, Hesti Setyorini mengungkapkan bahwa sejak 2024 diterapkan penarikan fee sebesar 4 persen untuk proyek lelang dan 10 persen untuk proyek penunjukan langsung (PL). Menurutnya, kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat internal yang dipimpin mantan Kepala DPUPR Thariq Megah bersama para kepala bidang.

“Mulai 2024 ada penarikan 4 persen dan 10 persen. Setiap ada rekanan yang memberikan, kami terima. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan rapat internal antara kepala dinas dan para kepala bidang,” ujar Hesti dalam persidangan.

Hesti menyebut dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional internal dan eksternal, termasuk biaya atensi kepada aparat penegak hukum, kebutuhan operasional wartawan, LSM dan organisasi masyarakat, pembelian parsel, tunjangan hari raya pegawai, hingga pembiayaan pekerjaan darurat yang belum memiliki alokasi anggaran APBD.

Namun, Hesti menegaskan dirinya tidak pernah menerima perintah langsung dari Maidi terkait penunjukan rekanan maupun pengumpulan fee proyek.

“Tidak ada perintah dari wali kota terkait penunjukan pelaksana. Saya juga tidak tahu soal pengumpulan fee maupun ada arahan dari Pak Maidi atau tidak,” katanya.

Dalam persidangan juga terungkap estimasi kebutuhan dana untuk “pengamanan” kepada aparat penegak hukum di lingkungan DPUPR pada tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Bidang Cipta Karya disebut menyumbang sekitar Rp 740 juta.

“Pengumpulan fee itu untuk pengamanan, bukan untuk kepentingan Pak Thariq,” ujar Hesti.

Keterangan serupa disampaikan Seno Bayumurti. Ia membenarkan bahwa pemotongan fee dilakukan setelah pekerjaan selesai berdasarkan hasil rapat internal, bukan atas instruksi langsung wali kota.

Sementara itu, Riski Septiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah rekanan kerap datang dengan mengatasnamakan Maidi untuk meminta pekerjaan proyek. Hal tersebut, kata Riski, kemudian dilaporkan kepada Hesti dan Thariq.

“Ketika ada PL, ada kontraktor atau pemborong yang datang bilang sudah dapat petunjuk dari bapaknya (Maidi),” ujarnya.

Riski juga menjelaskan beberapa pekerjaan strategis dan perbaikan darurat sering dikerjakan lebih dahulu oleh rekanan sebelum anggaran resmi tersedia dengan memanfaatkan dana pemeliharaan.

Saksi Didik Dharmono mengungkap pernah diminta mengambil sebuah titipan oleh Plt Kepala DPUPR Dwi Setyo Nugroho pada 25 Januari 2025. Titipan tersebut, menurut Didik, berisi uang tunai Rp 100 juta.

“Saat diminta mengambil saya tidak tahu itu apa dan isinya apa. Barang itu kemudian saya bawa dan simpan di kos,” katanya.

Sementara itu, Jlitheng Purmianto memberikan keterangan mengenai sejumlah pekerjaan fisik yang disebut dikerjakan atas perintah langsung wali kota sepanjang 2021–2025. Ia mengaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai pemborong dan beberapa kali menerima instruksi pengerjaan fisik di sejumlah lokasi.

Jlitheng menyebut biaya pekerjaan tersebut dibayarkan oleh sopir Maidi bernama Totok. Menurutnya, ia juga diminta meminta tambahan biaya kepada Totok apabila dana pembelian material habis.

“Kadang telat, tetapi tetap dibayar. Kalau telat saya lapor ke bidang, tidak berani melapor langsung ke Pak Maidi,” ujarnya.

Menanggapi keterangan para saksi, Maidi membantah seluruh tudingan penggunaan sumber daya maupun anggaran DPUPR untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan Jlitheng diperintah sebagai pemborong, bukan dalam kapasitasnya sebagai ASN.

“Saya memerintah Mas Jlitheng itu di luar ASN. Dana semua kegiatan itu sudah disiapkan saudara Totok,” kata Maidi di hadapan majelis hakim.

Terkait keterangan Hesti dan Riski, Maidi juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik fee dan dana taktis di DPUPR serta mengaku tidak pernah membahas anggaran secara pribadi dengan Riski.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum KPK. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Ponorogo Soroti Soal Pekerja Migran Diduga Ditahan di Hong Kong

    DPRD Ponorogo Soroti Soal Pekerja Migran Diduga Ditahan di Hong Kong

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo di Hong Kong yang diduga ditahan karena keterlibatan dalam pencucian uang, mendapat perhatian dari DPRD Ponorogo. Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menilai kejadian tersebut menjadi alarm penting bahwa pembekalan bagi calon pekerja migran masih perlu diperkuat sebelum diberangkatkan ke negara penempatan. Ribut […]

    Bagikan
  • Dua Motor Tabrakan di Maospati Magetan, Dua Pengendara Alami Luka Serius

    Dua Motor Tabrakan di Maospati Magetan, Dua Pengendara Alami Luka Serius

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Raya Maospati–Magetan, tepatnya di depan Kantor Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Dua sepeda motor bertabrakan hingga mengakibatkan dua orang pengendara mengalami luka cukup serius. Kejadian ini melibatkan sepeda motor Yamaha Vixion AE 5866 OW yang dikendarai […]

    Bagikan
  • Opini WTP Ke-13, Bupati Madiun Minta Jajaran OPD Komitmen Tata Kelola Keuangan Yang Baik

    Opini WTP Ke-13, Bupati Madiun Minta Jajaran OPD Komitmen Tata Kelola Keuangan Yang Baik

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Mandor
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur diserahkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Ketua DPRD […]

    Bagikan
  • Ini Temuan Polres Ponorogo Terkait Kematian Remaja Saat Latihan Pencak Silat

    Ini Temuan Polres Ponorogo Terkait Kematian Remaja Saat Latihan Pencak Silat

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Polres Ponorogo terus mendalami kasus meninggalnya MA (17), warga Desa Wonoketro, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang meninggal dunia saat mengikuti latihan rutin pencak silat di Balai Desa Josari pada Selasa malam (20/05/2025) Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Genjot Pelatihan Kerja, Upaya Tekan Pengangguran 19 Ribu Warga

    Pemkab Madiun Genjot Pelatihan Kerja, Upaya Tekan Pengangguran 19 Ribu Warga

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mengambil langkah cepat dan terukur untuk menekan angka pengangguran yang masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) setempat mencatat tingkat pengangguran terbuka di Bumi Kampung Pesilat mencapai 4,34 persen atau setara 19.285 jiwa pada akhir 2024. Merespons kondisi ini, Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wakil Bupati Purnomo […]

    Bagikan
  • Minyak Goreng Mahal dan Langka, Pelaku UMKM Ngawi Terpaksa Menaikkan Harga

    Minyak Goreng Mahal dan Langka, Pelaku UMKM Ngawi Terpaksa Menaikkan Harga

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Lonjakan harga minyak goreng yang diiringi kelangkaan pasokan di pasaran memberikan tekanan serius bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Untuk menjaga keberlangsungan usaha, para pelaku UMKM akhirnya menyesuaikan harga jual produk, meski konsekuensinya berisiko ditinggalkan pelanggan. Kondisi ini terlihat di sentra keripik tempe Desa […]

    Bagikan
expand_less