Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Tipikor Wali Kota Nonaktif Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek DPUPR 4 Persen dan 10 Persen Diputuskan Internal

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 52
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Maidi bantah tahu praktik fee dan dana taktis di DPUPR. Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Surabaya — Praktik penarikan commitment fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Thariq Megah, dan kontraktor Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pegawai DPUPR sebagai saksi, yakni Kabid Cipta Karya Hesti Setyorini, Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung Riski Septiyanto, Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan Seno Bayumurti, serta dua staf DPUPR, Didik Dharmono dan Jlitheng Purmianto.

Di hadapan majelis hakim, Hesti Setyorini mengungkapkan bahwa sejak 2024 diterapkan penarikan fee sebesar 4 persen untuk proyek lelang dan 10 persen untuk proyek penunjukan langsung (PL). Menurutnya, kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat internal yang dipimpin mantan Kepala DPUPR Thariq Megah bersama para kepala bidang.

“Mulai 2024 ada penarikan 4 persen dan 10 persen. Setiap ada rekanan yang memberikan, kami terima. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan rapat internal antara kepala dinas dan para kepala bidang,” ujar Hesti dalam persidangan.

Hesti menyebut dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional internal dan eksternal, termasuk biaya atensi kepada aparat penegak hukum, kebutuhan operasional wartawan, LSM dan organisasi masyarakat, pembelian parsel, tunjangan hari raya pegawai, hingga pembiayaan pekerjaan darurat yang belum memiliki alokasi anggaran APBD.

Namun, Hesti menegaskan dirinya tidak pernah menerima perintah langsung dari Maidi terkait penunjukan rekanan maupun pengumpulan fee proyek.

“Tidak ada perintah dari wali kota terkait penunjukan pelaksana. Saya juga tidak tahu soal pengumpulan fee maupun ada arahan dari Pak Maidi atau tidak,” katanya.

Dalam persidangan juga terungkap estimasi kebutuhan dana untuk “pengamanan” kepada aparat penegak hukum di lingkungan DPUPR pada tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Bidang Cipta Karya disebut menyumbang sekitar Rp 740 juta.

“Pengumpulan fee itu untuk pengamanan, bukan untuk kepentingan Pak Thariq,” ujar Hesti.

Keterangan serupa disampaikan Seno Bayumurti. Ia membenarkan bahwa pemotongan fee dilakukan setelah pekerjaan selesai berdasarkan hasil rapat internal, bukan atas instruksi langsung wali kota.

Sementara itu, Riski Septiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah rekanan kerap datang dengan mengatasnamakan Maidi untuk meminta pekerjaan proyek. Hal tersebut, kata Riski, kemudian dilaporkan kepada Hesti dan Thariq.

“Ketika ada PL, ada kontraktor atau pemborong yang datang bilang sudah dapat petunjuk dari bapaknya (Maidi),” ujarnya.

Riski juga menjelaskan beberapa pekerjaan strategis dan perbaikan darurat sering dikerjakan lebih dahulu oleh rekanan sebelum anggaran resmi tersedia dengan memanfaatkan dana pemeliharaan.

Saksi Didik Dharmono mengungkap pernah diminta mengambil sebuah titipan oleh Plt Kepala DPUPR Dwi Setyo Nugroho pada 25 Januari 2025. Titipan tersebut, menurut Didik, berisi uang tunai Rp 100 juta.

“Saat diminta mengambil saya tidak tahu itu apa dan isinya apa. Barang itu kemudian saya bawa dan simpan di kos,” katanya.

Sementara itu, Jlitheng Purmianto memberikan keterangan mengenai sejumlah pekerjaan fisik yang disebut dikerjakan atas perintah langsung wali kota sepanjang 2021–2025. Ia mengaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai pemborong dan beberapa kali menerima instruksi pengerjaan fisik di sejumlah lokasi.

Jlitheng menyebut biaya pekerjaan tersebut dibayarkan oleh sopir Maidi bernama Totok. Menurutnya, ia juga diminta meminta tambahan biaya kepada Totok apabila dana pembelian material habis.

“Kadang telat, tetapi tetap dibayar. Kalau telat saya lapor ke bidang, tidak berani melapor langsung ke Pak Maidi,” ujarnya.

Menanggapi keterangan para saksi, Maidi membantah seluruh tudingan penggunaan sumber daya maupun anggaran DPUPR untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan Jlitheng diperintah sebagai pemborong, bukan dalam kapasitasnya sebagai ASN.

“Saya memerintah Mas Jlitheng itu di luar ASN. Dana semua kegiatan itu sudah disiapkan saudara Totok,” kata Maidi di hadapan majelis hakim.

Terkait keterangan Hesti dan Riski, Maidi juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik fee dan dana taktis di DPUPR serta mengaku tidak pernah membahas anggaran secara pribadi dengan Riski.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum KPK. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Tebu Putuskan Kabel Listrik di Tiron, PLN Bantah Korban Tewas Tersengat Listrik

    Truk Tebu Putuskan Kabel Listrik di Tiron, PLN Bantah Korban Tewas Tersengat Listrik

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Madiun Kota memastikan kabel listrik yang putus dan menjuntai di Jalan Nasional Madiun-Surabaya, Desa Tiron, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, tidak lagi bertegangan saat mengenai pengendara motor yang tewas dalam insiden tersebut. Manajer PLN ULP Madiun Kota, Catur Surya Dharma, mengatakan korban diduga meninggal akibat tersangkut kabel […]

    Bagikan
  • Polres Ngawi Libatkan Satreskrim Se-Jatim Cari Potongan Tubuh Korban dan Buru Pelaku

    Polres Ngawi Libatkan Satreskrim Se-Jatim Cari Potongan Tubuh Korban dan Buru Pelaku

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Identitas jenazah korban dalam koper yang ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/1/2025) lalu telah terungkap. Korban adalah Uswatun Khasanah, Blitar 25 April 1995 Jenis kelamin perempuan pekerjaan karyawati swasta. Identitas korban diketahui dari pengenalan sidik jari dan juga dengan bantuan alat rekognisi serta telah dipastikan […]

    Bagikan
  • DPRD Kabupaten Madiun Kawal Ketat Program 100 Hari Bupati-Wabup Madiun

    DPRD Kabupaten Madiun Kawal Ketat Program 100 Hari Bupati-Wabup Madiun

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi, mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Madiun. Lembaga legislatif itu menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap langkah kebijakan eksekutif demi memastikan visi daerah yang bersahaja – bersih, sehat, dan sejahtera – benar-benar terwujud secara nyata. Wakil Ketua […]

    Bagikan
  • Ini Dampak KA Kertanegara Tertemper Truk Pengangkut Pupuk Di Kediri

    Ini Dampak KA Kertanegara Tertemper Truk Pengangkut Pupuk Di Kediri

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Kediri – Insiden kecelakaan melibatkan KA Kertanegara relasi Stasiun Malang-Purwokerto tertemper truk di JPL 267 KM 174+816 antara Stasiun Kras-Ngadiluwih menggemparkan warga di sekitar di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Akibat kerasnya benturan, KA Kertanegara menjadi ringsek dan menghentikan perjalanan. Sementara itu, truk nopol AG 8154 GD yang […]

    Bagikan
  • 677 Kios Pasar Dialihkan ke Penyewa, Pemkot Madiun Pastikan Penataan Sesuai Aturan

    677 Kios Pasar Dialihkan ke Penyewa, Pemkot Madiun Pastikan Penataan Sesuai Aturan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mulai melakukan pengalihan dan penataan ulang kios di sejumlah pasar tradisional. Total 677 kios yang sebelumnya disegel kini dialihkan kepada penyewa yang menempati sesuai ketentuan. Salah satu lokasi yang menjadi fokus kegiatan adalah Pasar Sleko di Jalan Trunojo Kota Madiun, Jawa Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut […]

    Bagikan
  • Pelecehan Terhadap Pegawai Kejaksaan Terekam CCTV, Terduga Pelaku Ditangkap

    Pelecehan Terhadap Pegawai Kejaksaan Terekam CCTV, Terduga Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Terduga pelaku pelecehan terhadap perempuan berinisial BI (52) warga Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun diamankan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Jumat (25/04/2025). Penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu pegawai kejaksaan yang menjadi korban tindakan pelaku saat berhenti di traffic light Jalan Jawa Kota Madiun. Aksi pelaku […]

    Bagikan
expand_less