Empat Warga Madiun Jadi Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks, Eks Bos Tersangka Buka Suara
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 26
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Nama Kabupaten Madiun ikut terseret dalam pengungkapan kasus dugaan sindikat penyebar hoaks yang dibongkar Polda Metro Jaya. Dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diketahui berasal dari Madiun. Salah satu tersangka berinisial AYF dikabarkan pernah bekerja di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Madiun.
Isu yang beredar di media sosial menyebut AYF merupakan anak buah Siroojul Kahfi, pemilik PT Kahfi Indo Group yang berkantor di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Menanggapi kabar tersebut, Kahfi memberikan klarifikasi bahwa AYF memang pernah menjadi karyawan di perusahaannya, namun sudah mengundurkan diri sekitar dua tahun lalu.
“Memang benar beliau pernah menjadi pegawai di sini. Lebih tepatnya mantan pegawai kami,” kata Siroojul Kahfi saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Kahfi, AYF bekerja sebagai manajer sales selama menjadi bagian dari PT Kahfi Indo Group. Selama itu pula, ia menilai rekam jejak AYF tergolong baik dan tidak pernah menunjukkan perilaku yang bermasalah.
“Kalau saya boleh jujur, beliau orangnya baik. Selama di sini track record-nya baik,” ujarnya.
Kahfi bahkan mengaku pernah memberikan penilaian positif ketika ada perusahaan lain yang meminta referensi mengenai AYF sebelum merekrutnya.
“Kami sampaikan bahwa anak itu berperilaku baik di sini,” katanya.
Meski demikian, Kahfi menegaskan seluruh hubungan kerja dengan AYF telah berakhir sekitar dua tahun lalu. Sejak saat itu, pihak perusahaan mengaku tidak lagi menjalin komunikasi maupun mengetahui aktivitas mantan karyawannya tersebut.
“Setelah beliau keluar, kami sudah tidak pernah berkomunikasi lagi,” ucapnya.
Ia mengaku baru mengetahui AYF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan sindikat buzzer hoaks setelah informasi tersebut ramai diberitakan.
“Saya baru tahunya juga baru kemarin dan saya juga sangat kaget,” tuturnya.
Informasi terakhir yang diketahui Kahfi, AYF sempat bekerja di salah satu perusahaan perbankan di Kota Madiun setelah keluar dari PT Kahfi Indo Group.
“Setahu saya beliau kerja di salah satu bank di Madiun. Itu saja yang saya tahu,” katanya.
Kahfi menegaskan bahwa seluruh aktivitas AYF setelah mengundurkan diri bukan lagi menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Apa pun yang terjadi dengan beliau, ya bukan lagi menjadi ranah tanggung jawab kami,” tegasnya.
Diberitakan sejumlah media, Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan sindikat buzzer penyebar hoaks. Mereka berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyusun narasi, pengelola akun media sosial, editor konten, pengakselerasi komentar, hingga pihak yang menawarkan proyek propaganda digital.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan pembayaran proyek penyebaran konten.
Hingga kini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi pemesan jasa propaganda digital tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan penyebaran hoaks itu. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez




