Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Diusut Kejari, Segini Besaran yang Diterima Anggota Dewan
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 45 menit yang lalu
- visibility 17
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo menjadi kini sorotan publim. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan tahun anggaran 2023–2026. Selain tunjangan perumahan, para legislator juga menerima sejumlah hak keuangan lainnya yang diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyidik menduga nilai tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berasal dari hasil kajian yang telah diubah sehingga nilainya lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Hasil kajian yang telah diubah itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2022 yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp3,6 miliar,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 mengatur berbagai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD juga memperoleh tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, jaminan kesehatan, hingga fasilitas pakaian dinas sesuai ketentuan.
Dalam Pasal 10 ayat (1) Perbup tersebut disebutkan Ketua DPRD berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp24.909.412 per bulan. Wakil Ketua DPRD menerima Rp18.176.471 per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp12.312.941 per bulan. Seluruh nilai tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan.

Selain tunjangan perumahan, pemerintah daerah juga memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan sebesar lima persen dari penghasilan setiap bulan, dengan komposisi empat persen ditanggung APBD dan satu persen dibayar peserta. Fasilitas tersebut berlaku bagi anggota DPRD beserta pasangan dan anak sesuai ketentuan perundang-undangan. Anggota DPRD juga berhak menjalani pemeriksaan kesehatan satu kali setiap tahun di dalam negeri.
Perbup juga mengatur pemberian jaminan kecelakaan kerja dengan iuran sebesar 0,24 persen serta jaminan kematian sebesar 0,72 persen dari penghasilan. Kedua iuran tersebut sepenuhnya dibayarkan melalui APBD.
Dari sisi fasilitas, pimpinan dan anggota DPRD memperoleh pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, serta pakaian berciri khas daerah. Pengadaannya harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Dalam regulasi yang sama, Kabupaten Ponorogo juga diklasifikasikan sebagai daerah dengan kemampuan keuangan daerah (KKD) tinggi. Dengan klasifikasi tersebut, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dapat diberikan paling banyak sebesar tujuh kali uang representasi Ketua DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus pimpinan DPRD, Perbup mengatur adanya belanja rumah tangga apabila menggunakan rumah negara. Ketua dan wakil ketua DPRD juga memperoleh dana operasional bulanan yang wajib dipertanggungjawabkan serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Seluruh penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD dianggarkan melalui Sekretariat DPRD sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. Komponen tersebut meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, hingga tunjangan transportasi.
Zulmar menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih terus berjalan. Proses audit kerugian negara juga belum rampung sehingga nilai kerugian masih berpotensi bertambah.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Zulmar tidak menutup peluang tersebut.
“Proses penyidikan belum berhenti dan masih terus berjalan. Nanti akan kami lihat apa saja yang terungkap dalam proses penyidikan lanjutan,” tegasnya. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez




