Fraksi DPRD Madiun Soroti Dana Cadangan Pilkada 2029, Wanti-wanti Jadwal Bisa Berubah
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 31
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Rencana penganggaran Dana Cadangan Pilkada 2029 menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun. Sejumlah fraksi meminta Pemkab Madiun menyiapkan skema anggaran yang fleksibel menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berpotensi memengaruhi jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Sorotan tersebut disampaikan tujuh fraksi DPRD Kabupaten Madiun saat menyampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2026).
Lima Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Desa, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Dana Cadangan Pilkada 2029, Penataan Perangkat Daerah atau SOTK, serta Penyertaan Modal BPR.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan penganggaran dana Pilkada tetap perlu disiapkan sejak awal. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa menunggu hingga mendekati pelaksanaan pemilihan karena penganggaran harus mengikuti mekanisme fiskal daerah.
“Kami tetap harus menyesuaikan kebijakan dari pusat. Penganggaran harus disiapkan dari sekarang karena tidak bisa mendadak. Namun, jika ada kebijakan baru atau penundaan jadwal dari pusat, tentu skema anggarannya akan kita sesuaikan kembali,” kata Hari Wuryanto usai rapat paripurna.
Salah satu usulan datang dari Fraksi PDI Perjuangan yang meminta adanya klausul fleksibilitas dalam Raperda Dana Cadangan Pilkada. Fraksi ini mengingatkan agar dana yang telah disiapkan tidak menjadi dana mengendap atau idle money apabila terjadi perubahan jadwal pemilihan.
Sementara Fraksi PKB mengusulkan alokasi awal dana cadangan dibatasi maksimal 20 persen. Usulan tersebut ditujukan agar penyisihan anggaran Pilkada tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan dasar.
Berbeda dengan itu, Fraksi NasDem mendukung skema dana cadangan Pilkada sebesar Rp60 miliar yang disiapkan secara bertahap, yakni Rp20 miliar per tahun pada periode 2027-2029.
Selain dana Pilkada, perubahan struktur organisasi perangkat daerah atau SOTK juga menjadi perhatian dalam pembahasan lima Raperda tersebut.
Salah satu perubahan yang direncanakan Pemkab Madiun adalah penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian. Hari mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk merampingkan struktur pimpinan sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi.
Menurutnya, penggabungan dua OPD itu tidak berarti menghilangkan fungsi masing-masing sektor. Struktur baru tetap akan mengakomodasi enam bidang yang mencakup pertanian, perkebunan, hortikultura, ketahanan pangan, peternakan, dan perikanan.
“Secara pimpinan kita pangkas satu, dari dua OPD menjadi satu. Namun bidang-bidangnya tetap dipertahankan dan digabung menjadi enam bidang,” ujarnya.
Hari menyebut terdapat sekitar 93 pegawai dari dua dinas tersebut. Sebanyak 11 pegawai di antaranya akan memasuki masa pensiun.
“Kekurangan akan kita optimalkan melalui efisiensi digitalisasi,” katanya.
Pemkab Madiun menargetkan pembahasan Raperda SOTK dapat diselesaikan sebelum akhir 2026 sehingga struktur organisasi baru dapat mulai diberlakukan pada Januari 2027.
Fraksi Golkar-Nurani Rakyat menyetujui penetapan 87 persen lahan baku sawah sebagai LP2B. Fraksi ini meminta sisa 13 persen dapat dialokasikan secara proporsional untuk pengembangan kawasan industri dan UMKM.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penyesuaian regulasi desa dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, khususnya terkait masa jabatan kepala desa selama delapan tahun. Fraksi tersebut juga meminta fleksibilitas dalam pengelolaan Dana Cadangan Pilkada.
Fraksi PKB mengusulkan pembatasan alokasi awal Dana Cadangan Pilkada maksimal 20 persen agar tidak mengganggu pembiayaan pelayanan dasar. Fraksi ini juga mendorong integrasi pembayaran gaji atau penghasilan tetap perangkat desa melalui BPR.
Fraksi Demokrat mempertanyakan transparansi business plan rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPR sebesar Rp22,7 miliar. Fraksi tersebut juga menyoroti rasionalisasi belanja pegawai agar sesuai ketentuan maksimal 30 persen.
Fraksi Gerindra meminta perlindungan terhadap petani dalam Raperda LP2B tidak berhenti pada perlindungan lahan. Pemerintah juga diminta memperkuat akses modal, teknologi, hingga hilirisasi hasil pertanian. Di sisi birokrasi, Fraksi Gerindra mendorong penerapan sistem merit.
Fraksi NasDem mendukung penyediaan Dana Cadangan Pilkada sebesar Rp60 miliar secara bertahap, masing-masing Rp20 miliar per tahun pada 2027-2029. Fraksi ini juga meminta penyertaan modal BPR diarahkan untuk memperluas kredit lunak bagi UMKM sebagai salah satu upaya mengurangi ketergantungan pelaku usaha terhadap rentenir.
Fraksi PKS meminta peningkatan status BPBD menjadi Tipe A dibarengi peningkatan kualitas mitigasi dan kecepatan respons terhadap bencana. Fraksi ini juga meminta investasi pemerintah daerah pada BPR dievaluasi secara berkala.
Dalam rapat tersebut, wacana penerapan e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) juga mendapat ruang pembahasan.
Hari Wuryanto mengatakan Pemkab Madiun terbuka terhadap masukan masyarakat maupun fraksi DPRD terkait penggunaan sistem pemungutan suara elektronik.
Namun, keputusan mengenai penerapan sistem tersebut masih akan dimatangkan melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Madiun.
Dengan lima Raperda tersebut, Pemkab dan DPRD Madiun kini akan melanjutkan pembahasan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi perda. Pembahasan akan menentukan sejumlah kebijakan strategis daerah, mulai dari tata kelola desa, perlindungan lahan pertanian, pembiayaan Pilkada, restrukturisasi birokrasi hingga penguatan permodalan BPR. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





