Tidak Menunjukkan Sikap Penyesalan, Walikota Madiun Non Aktif Maidi Divonis 5 Tahun
- account_circle Mandor
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 112
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Maidi, Walikota Madiun non aktif, Kamis (22/10/2026). Hakim menilai Maidi tidak menunjukkan sikap penyesalan selama sidang berlangsung.
Maidi divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi terkait pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan gratifikasi. Selain hukuman badan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mencabut hak politik Maidi selama lima tahun.
Sidang pembacaan putusan berlangsung hampir tiga jam. Salah seorang hakim anggota, Samhadi, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia berpandangan Maidi seharusnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Thariq dan Rochim masing-masing lima tahun.
Samhadi mempertimbangkan kedudukan Maidi dan Thariq sebagai penyelenggara negara serta dampak perbuatan korupsi terhadap masyarakat. Dia juga menyoroti sikap Maidi yang dinilainya tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ernawati dalam sidang perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Maidi juga dijatuhi denda Rp 250 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,7 miliar.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Maidi dituntut pidana penjara 7,2 tahun dan pembayaran uang pengganti Rp 8 miliar.
Dalam perkara yang sama, Kepala DPUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, Direktur CV Sekar Arum Rochim Rudianto divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Seusai sidang, Maidi mengaku belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Dia memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima vonis atau menempuh upaya hukum lanjutan.
’’Ya, cukup baguslah. Dari hasil putusan hari ini, saya pikir-pikir dulu karena permohonan jaksa di-reject semuanya,’’ ujarnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Maidi menilai putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Kendati demikian, dia belum memastikan langkah yang akan diambil bersama tim penasihat hukumnya.
’’Apakah nanti berlanjut atau tidak, saya pikir-pikir dulu. Nanti akan kita diskusikan,’’ katanya.
Dia juga menyinggung keyakinannya bahwa fakta dan kebenaran dalam perkara tersebut pada akhirnya akan terungkap.
’’Kebenaran itu bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran? Nanti waktu yang akan menjawab,’’ tegasnya.
Sebelum meninggalkan pengadilan, Maidi sempat menyapa massa pendukung yang menunggunya sejak pagi. Dia meminta mereka tetap tertib meski putusan hakim tidak sesuai harapan. (Ndor)
- Penulis: Mandor
- Editor: Diez





