Polres Ponorogo Kerahkan 278 Personel dalam Operasi Patuh Semeru 2026
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 48
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Sebanyak 278 personel Polres Ponorogo diterjunkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026. Operasi penertiban lalu lintas tersebut berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual.
“Penindakan menggunakan ETLE dan tilang manual. Tentunya tilang manual juga benar-benar diperhatikan, diklasifikasikan, dan harus sesuai dengan syarat serta ketentuan yang berlaku,” ujar Damus Asa usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus mengurangi fatalitas korban di jalan raya.
“Intinya kepolisian bersama masyarakat mewujudkan lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan. Pelaksanaan ini berlaku di seluruh kewilayahan, bukan hanya di wilayah hukum Polres Ponorogo,” katanya.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, petugas memprioritaskan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sasarannya meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, serta pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang.
Petugas juga menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt). Pelanggaran lainnya mencakup berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Selain pelanggaran tersebut, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension overloading (ODOL) serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong, turut menjadi perhatian petugas.
Pelaksanaan operasi ini juga melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, yakni TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sinergi antar instansi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan operasi sekaligus mendorong terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih disiplin, aman, dan bertanggung jawab di wilayah Ponorogo. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Krz/Diez





