Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Ribuan Pil LL dan Kasus Curanmor, Empat Orang Diamankan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 52
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam dua penanganan perkara berbeda. Pengungkapan tersebut meliputi dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil LL dengan barang bukti ribuan butir serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026).
Rizki menegaskan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Rizki.
Dalam kasus peredaran obat keras ilegal, Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi pil LL. Lokasi pertama berada di Lapak Kembul Sari, Jalan Bela Negara, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo. Lokasi kedua di Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras ilegal di Lapak Kembul Sari.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang di sebuah gazebo dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu botol putih berisi 1.034 butir pil berwarna putih berlogo LL.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial L.U alias MAMEX (28). Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit telepon seluler merek Vivo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi pembelian obat keras tersebut disebut bernilai Rp1.650.000.
Pengungkapan kedua dilakukan di Cafe Herta setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli pil LL menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi mengamankan M.S.F alias WALUYO (20) dan mengembangkan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial I.K alias KETEL (28).
Dari lokasi dan pengembangan kasus, petugas menyita 800 butir pil LL dalam kotak bekas bungkus tang merek Deli, 100 butir dalam kotak bekas rokok, serta dua botol berisi masing-masing 1.011 dan 992 butir pil LL. Polisi juga mengamankan uang tunai dan dua unit telepon seluler merek Poco dan Realme.
I.K alias KETEL kemudian ditangkap pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan ribuan pil LL yang diduga disiapkan untuk diedarkan.
Atas dugaan perbuatannya dalam kedua perkara tersebut, para pihak yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain mengungkap peredaran obat keras ilegal, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang terjadi di area parkir Jalan Lombok, Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.H. (46). Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/75/IX/2026/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim tertanggal 26 September 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil sepeda motor bernomor polisi W 3233 NCS yang terparkir dalam kondisi setang tidak terkunci ganda.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa dengan cara didorong menuju sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Cendrawasih, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Dua hari setelah kejadian, tersangka diduga membuat kunci duplikat agar kendaraan dapat dinyalakan dan digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Polisi juga menemukan dugaan perubahan nomor polisi kendaraan dari semula W 3233 NCS menjadi AE 33xx BE.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna biru putih, satu buah kunci duplikat, serta satu buah hoodie hitam. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dikembalikan kepada pemiliknya, Wenny Roestanti N. (57), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian kepada korban atas kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami juga menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,” ungkap Rizki.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka S.H. disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Madiun Kota mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak kriminal maupun peredaran obat-obatan ilegal.
Pengungkapan dua kasus peredaran obat keras ilegal dan satu kasus curanmor tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Madiun. (Krz)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Krz/Diez





