
Sinergia | Magetan — Alam indah Magetan kian tergerus. Tebing tinggi rawan longsor, jalanan desa hancur, dan pengusaha tambang terus menggali tanpa peduli. Pemerintah Kabupaten Magetan akhirnya bersuara lantang dengan ancaman pidana siap menjerat penambang ilegal yang merusak lingkungan dan melecehkan hukum.
Ancaman ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizamul, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik tambang bermasalah di Kecamatan Parang dan Karas, Kamis (8/5/2025).
“Kenapa kami sidak? Karena suara masyarakat sudah terlalu keras untuk diabaikan. Protes datang dari Karang Taruna, warga Sayutan, bahkan media. Kami tidak bisa tutup mata,” tegas Nizamul saat berada di lokasi tambang Desa Sayutan yang rusak parah.
Dalam sidak terungkap praktik tambang yang tak hanya melanggar aturan, tapi juga mempermainkan celah hukum. Eksploitasi lintas provinsi tanpa izin, perusakan kawasan lindung, dan pengoperasian di wilayah yang belum memiliki kepastian batas administratif antara Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“CV-nya memang ada. Tapi mereka bermain di wilayah yang batasnya belum jelas. Ini dimanfaatkan untuk masuk ke zona abu-abu. Legalitasnya lemah,” kata Nizamul dengan nada tajam.

Lebih dari sekadar kerusakan administratif. Tebing-tebing digerus aktivitas tambang tanpa reklamasi, mengancam longsor di musim hujan. Truk-truk tambang bermuatan berlebih melindas jalan-jalan desa dan kabupaten, meninggalkan lubang, retak, dan puing.
“Tidak ada reklamasi. Tebing terancam runtuh. Jalan-jalan kita hancur. Alam Magetan benar-benar dirusak. Biaya pemeliharaan jalan mencapai ratusan miliar. Tapi kita hanya dapat Rp700 juta setahun dari tambang. Tidak sebanding. Ini sangat tidak manusiawi,” ujar Nizamul.
Data dari BPKAD menyebut, total pendapatan daerah dari seluruh aktivitas tambang hanya sekitar Rp700 juta per tahun, sementara biaya pemeliharaan jalan mencapai Rp150 miliar. Lebih ironis, sidak itu pula menemukan tambang yang mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun beroperasi di wilayah Magetan, Jawa Timur. Aktivitas ini dinilai ilegal dan merugikan daerah. Nizamul pun memerintahkan penghentian sementara operasi tambang tersebut.

Pemkab tidak tinggal diam. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan ditempuh tanpa kompromi. “Kita periksa. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, pasti kita bawa ke ranah pidana,” tegas Nizamul.
Di penghujung sidaknya, Nizamul mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawasi. Ia juga mendorong pelaku tambang untuk bergabung dalam asosiasi resmi dan bekerja secara legal serta transparan.
“Ini bukan hanya soal tambang. Ini soal masa depan Magetan. Soal keberlanjutan hidup kita semua,” pungkasnya.
Kusnanto – Sinergia