Berita Terkini
Trending Tags

Pelaku Order Fiktif Dijerat Pasal 379 KUHP, Terancam 3 Bulan Penjara

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
  • visibility 173
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Satreskrim Polres Madiun Kota menunjukan barang bukti order fiktif. Foto : Surya

Sinergia | Kota Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota menindaklanjuti kasus penipuan dengan modus order fiktif yang dilakukan oleh Natilda Alira warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers pada Jumat (16/05/2025), Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas Polres Madiun Kota, mengungkapkan perempuan 21 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 3 driver ojek online telah melapor sebagai korban order fiktif pelaku.

AKP Agus menjelaskan kasus ini terungkap saat salah satu driver Gojek menerima orderan dengan nama pengguna Nur Janah yang membeli kosmetik melalui layanan GoShop. Setelah menerima orderan itu, driver ojol mendatangi lokasi pembelian dan membayarkan nominal kosmetik senilai Rp. 250.000,-. Sesuai aplikasi barang tersebut kemudian diantarkan ke tempat pembeli di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

“Ternyata alamat yang dituju itu ternyata fiktif. Menurut informasi warga sekitar, sudah ada beberapa korban atas orderan atas nama tersebut. Merasa ditipu, akhirnya korban mendatangi kembali tempat tersangka,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka ini ternyata sudah melakukan beberapa kali penipuan dengan modus yang sama. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit handphone serta kosmetik. Selain itu, juga print out chat antara tersangka dengan driver Gojek.

“Di handphone tersangka ini ada aplikasi Gojek untuk penjual maupun pembeli dengan nama akun Nur Janah dan Sania dengan 1 nomor handphone. Pola yang dilakukan oleh tersangka ini selalu berpindah tempat. Tersangka ini memilih kost yang sifatnya sementara namun masih di radius yang tidak terlalu jauh,” ujar AKP Agus.

Tersangka dijerat dengan pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan ancaman hukuman sekitar 3 bulan penjara. Sementara, driver ojol di Kota Madiun pun mengapresiasi langkah kepolisian dalam kasus ini. Hal itu agar tidak ada lagi driver ojol yang menjadi korban order fiktif.

“Kerugian dari rekan-rekan ojol itu sekitar 1 juta-an. Karena ada beberapa rekan ojol yang enggan melapor. Yang melapor ini ada 3 orang. Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Madiun Kota yang telah menangani kasus ini secara cepat,” pungkas Loid Darmanto, Koordinator Gojek Kota Madiun.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Madiun Berangkatkan 7 Bus Arus Balik Gratis 2026, Layani 350 Warga Tujuan Jakarta dan Surabaya

    Pemkot Madiun Berangkatkan 7 Bus Arus Balik Gratis 2026, Layani 350 Warga Tujuan Jakarta dan Surabaya

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun memberangkatkan ratusan peserta program arus balik gratis Lebaran 2026 dari Pahlawan Street Center (PSC), Kota Madiun pada Selasa (24/3/2026). Pemberangkatan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun bersama jajaran Forkopimda Kota Madiun. Plt Wali Kota turut menyapa langsung warga yang memanfaatkan program […]

    Bagikan
  • DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati KUA-PPAS 2027, Infrastruktur hingga Pelayanan Dasar Jadi Prioritas

    DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati KUA-PPAS 2027, Infrastruktur hingga Pelayanan Dasar Jadi Prioritas

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (13/8/2026). Dengan kesepakatan itu, pembahasan selanjutnya akan masuk pada penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2027. Wakil Ketua DPRD Ponorogo […]

    Bagikan
  • Mobil BMW dan Rubicon Milik dr. Yunus Mahatma Disita KPK

    Mobil BMW dan Rubicon Milik dr. Yunus Mahatma Disita KPK

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, serta seorang rekanan proyek bernama Sucipto. Langkah terbaru dilakukan pada Kamis (13/11/2025), ketika tim KPK melakukan […]

    Bagikan
  • SDN 01 Balerejo Butuh Sentuhan Dermawan Untuk Perbaiki Gedung Rusak

    SDN 01 Balerejo Butuh Sentuhan Dermawan Untuk Perbaiki Gedung Rusak

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kado kurang sedap mewarnai peringatan Hari Pendidikan Nasional di bumi kampung pesilat. Potret buram terjadi ketika pelajar dan guru di  SDN 01 Balerejo, Kec Balerejo mengalami cemas. Gedung sekolah rusak parah pada plafon dan atap mulai lapuk. Tentu saja butuh uluran dermawan ketika dinas terkait tidak hadir. “Setiap kali hujan […]

    Bagikan
  • Jalan Ponorogo-Trenggalek Via Sooko Longsor, Akses Untuk Roda Empat Tutup Total

    Jalan Ponorogo-Trenggalek Via Sooko Longsor, Akses Untuk Roda Empat Tutup Total

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ruas jalan penghubung Ponorogo-Trenggalek di Dukuh Puru, RT 01 RW 01, Desa Mojo, Kecamatan Sooko, mengalami longsor pada Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Longsor menyebabkan sebagian pondasi bawah jalan cor sepanjang kurang lebih 100 meter amblas. Kondisi jalan menggantung dan membahayakan kendaraan, khususnya roda empat. Kapolsek Sooko, AKP Moh. […]

    Bagikan
  • CCTV Rekam Aksi Pencurian di Minimarket Ngawi, Pelaku Diduga Beraksi Berkelompok

    CCTV Rekam Aksi Pencurian di Minimarket Ngawi, Pelaku Diduga Beraksi Berkelompok

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi — Aksi pencurian di sebuah minimarket di Kabupaten Ngawi terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 18 detik itu, seorang perempuan terlihat menyembunyikan barang curian dengan modus menjepitnya di antara kedua kaki, lalu menutupinya menggunakan gamis. Peristiwa tersebut terjadi di Kharisma Minimarket, Dusun Pucanganom, Desa Kendal, Kecamatan […]

    Bagikan
expand_less