Berita Terkini
Trending Tags

Pelaku Order Fiktif Dijerat Pasal 379 KUHP, Terancam 3 Bulan Penjara

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
  • visibility 129
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Satreskrim Polres Madiun Kota menunjukan barang bukti order fiktif. Foto : Surya

Sinergia | Kota Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota menindaklanjuti kasus penipuan dengan modus order fiktif yang dilakukan oleh Natilda Alira warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers pada Jumat (16/05/2025), Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas Polres Madiun Kota, mengungkapkan perempuan 21 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 3 driver ojek online telah melapor sebagai korban order fiktif pelaku.

AKP Agus menjelaskan kasus ini terungkap saat salah satu driver Gojek menerima orderan dengan nama pengguna Nur Janah yang membeli kosmetik melalui layanan GoShop. Setelah menerima orderan itu, driver ojol mendatangi lokasi pembelian dan membayarkan nominal kosmetik senilai Rp. 250.000,-. Sesuai aplikasi barang tersebut kemudian diantarkan ke tempat pembeli di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

“Ternyata alamat yang dituju itu ternyata fiktif. Menurut informasi warga sekitar, sudah ada beberapa korban atas orderan atas nama tersebut. Merasa ditipu, akhirnya korban mendatangi kembali tempat tersangka,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka ini ternyata sudah melakukan beberapa kali penipuan dengan modus yang sama. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit handphone serta kosmetik. Selain itu, juga print out chat antara tersangka dengan driver Gojek.

“Di handphone tersangka ini ada aplikasi Gojek untuk penjual maupun pembeli dengan nama akun Nur Janah dan Sania dengan 1 nomor handphone. Pola yang dilakukan oleh tersangka ini selalu berpindah tempat. Tersangka ini memilih kost yang sifatnya sementara namun masih di radius yang tidak terlalu jauh,” ujar AKP Agus.

Tersangka dijerat dengan pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan ancaman hukuman sekitar 3 bulan penjara. Sementara, driver ojol di Kota Madiun pun mengapresiasi langkah kepolisian dalam kasus ini. Hal itu agar tidak ada lagi driver ojol yang menjadi korban order fiktif.

“Kerugian dari rekan-rekan ojol itu sekitar 1 juta-an. Karena ada beberapa rekan ojol yang enggan melapor. Yang melapor ini ada 3 orang. Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Madiun Kota yang telah menangani kasus ini secara cepat,” pungkas Loid Darmanto, Koordinator Gojek Kota Madiun.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Magetan Terima Audiensi PHRI, Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026

    Polres Magetan Terima Audiensi PHRI, Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suasana hangat menyelimuti Lobi Atas Setia Polres Magetan saat Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menerima audiensi dan silaturahmi dari jajaran Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Magetan, Selasa (30/12/2025). Ketua PHRI Magetan Lulik Baroto hadir bersama pengurus lainnya untuk berdialog langsung terkait imbauan perayaan Tahun Baru. Pertemuan […]

    Bagikan
  • Pemkot-DPRD Kota Madiun Ketok Palu Dua Raperda, Maidi: Jadi Payung Hukum Yang Jelas

    Pemkot-DPRD Kota Madiun Ketok Palu Dua Raperda, Maidi: Jadi Payung Hukum Yang Jelas

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan yang diawali dengan Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun, Senin malam (24/11/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Madiun secara resmi menyetujui dua Raperda, yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan […]

    Bagikan
  • Viral Ritual Berpakaian Putih-Putih di Puncak Gunung Lawu, Diduga Terkait Bulan Suro

    Viral Ritual Berpakaian Putih-Putih di Puncak Gunung Lawu, Diduga Terkait Bulan Suro

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Puncak Gunung Lawu kembali menjadi sorotan usai viralnya video puluhan orang berpakaian putih melakukan ritual di sekitar tugu Trianggulasi, titik tertinggi Gunung Lawu. Video yang diunggah di media sosial itu telah disukai lebih dari 46 ribu kali dan menuai hampir 3.000 komentar. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Jumat (11/07/2025) sekitar […]

    Bagikan
  • MPLS Ramah 2025 di Magetan Tanpa Perpeloncoan, Fokus pada Pembiasaan Anak Indonesia Hebat

    MPLS Ramah 2025 di Magetan Tanpa Perpeloncoan, Fokus pada Pembiasaan Anak Indonesia Hebat

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Magetan resmi dimulai pada Senin (14/07/2025). Mengusung konsep MPLS Ramah, kegiatan ini digelar serentak di seluruh jenjang pendidikan—dari SD, SMP, hingga SMA/SMK—dengan penekanan pada pendekatan edukatif, tanpa unsur perpeloncoan. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan, Suwoto, menegaskan […]

    Bagikan
  • Peluncuran IPKD MCP 2025, Wali Kota Madiun Komitmen Mewujudkan Kota Anti Korupsi

    Peluncuran IPKD MCP 2025, Wali Kota Madiun Komitmen Mewujudkan Kota Anti Korupsi

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota dan Wakil Walikota Madiun mengikuti Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 secara virtual pada Rabu (5/2/2025) di gedung GCIO Kota Madiun. Peluncuran ini juga di ikuti 38 Provinsi, 419 Kabupaten dan 93 Kota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). […]

    Bagikan
  • Sempat Diguyur Hujan, Maidi – F. Bagus Panuntun Ikuti Gladi Pelantikan di Istana Merdeka

    Sempat Diguyur Hujan, Maidi – F. Bagus Panuntun Ikuti Gladi Pelantikan di Istana Merdeka

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Maidi – F. Bagus Panuntun turut mengikuti gladi resik pelantikan kepala daerah di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (19/2/2025). Gladi resik ini juga diikuti 481 kepala daerah terpilih lainnya. Bahkan, suasana Jakarta yang diguyur hujan tak mengurangi antusiasme mengikuti kepala daerah terpilih. “Hujan adalah berkah. Tatkala pagi ini hujan, InsyaAllah pelantikan […]

    Bagikan
expand_less