Kejari Ngawi Tetapkan Seorang Notaris Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak Pembebasan Lahan PT GFT Indonesia
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 46
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Nafiatur Rohmah (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Nafiatur diduga terlibat dalam manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan tersebut. Ia menjadi tersangka kedua dalam perkara yang sama setelah sebelumnya Kejari menetapkan Winarto, anggota DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa memperoleh dua alat bukti yang cukup. Notaris Nafiatur sebelumnya telah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan ketiga, ia diperiksa selama lima jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Peran dari tersangka masih kami dalami, namun kami memastikan ada kaitannya dengan manipulasi pajak daerah,” ujar Eriksa pada Rabu (23/07/2025).
Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Jaksa menjerat Nafiatur Rohmah dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, 3, 11 jo Pasal 18, serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Untuk detail peran tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut,” tambah Eriksa.
Kasus ini berawal dari proses pembebasan lahan seluas 19 hektare untuk PT GFT Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp91 miliar. Proses tersebut diduga sarat penyimpangan dan tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku, hingga menguak praktik gratifikasi dan manipulasi pajak daerah. Kejari Ngawi memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Kusnanto – Sinergia
- Penulis: Kusnanto


