Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Ngawi Tetapkan Seorang Notaris Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak Pembebasan Lahan PT GFT Indonesia

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • visibility 98
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Nafiatur Rohmah (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Foto : Hasil jepretan/Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Nafiatur Rohmah (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Nafiatur diduga terlibat dalam manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan tersebut. Ia menjadi tersangka kedua dalam perkara yang sama setelah sebelumnya Kejari menetapkan Winarto, anggota DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa memperoleh dua alat bukti yang cukup. Notaris Nafiatur sebelumnya telah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan ketiga, ia diperiksa selama lima jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Peran dari tersangka masih kami dalami, namun kami memastikan ada kaitannya dengan manipulasi pajak daerah,” ujar Eriksa pada Rabu (23/07/2025).

Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Jaksa menjerat Nafiatur Rohmah dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, 3, 11 jo Pasal 18, serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Untuk detail peran tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut,” tambah Eriksa.

Kasus ini berawal dari proses pembebasan lahan seluas 19 hektare untuk PT GFT Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp91 miliar. Proses tersebut diduga sarat penyimpangan dan tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku, hingga menguak praktik gratifikasi dan manipulasi pajak daerah. Kejari Ngawi memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Rest Area Saradan Masih Tahap Kajian, KAI Daop 7 Madiun Tunggu Hasil Teknis

    Pembangunan Rest Area Saradan Masih Tahap Kajian, KAI Daop 7 Madiun Tunggu Hasil Teknis

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memastikan rencana pembangunan rest area di kawasan perbatasan Madiun–Nganjuk, tepatnya di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, masih dalam tahap kajian teknis dan perencanaan. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan proses awal pembangunan telah dimulai melalui survei lapangan […]

    Bagikan
  • Petani Tebu PG Rejoagung Madiun Aman Pembayaran, Berbeda dengan Wilayah SGN

    Petani Tebu PG Rejoagung Madiun Aman Pembayaran, Berbeda dengan Wilayah SGN

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Ketika banyak petani tebu di Kabupaten Madiun mengeluhkan pembayaran hasil panen yang macet, petani tebu di bawah naungan Pabrik Gula (PG) Rejoagung Baru justru tak mengalami masalah serupa. Mereka menerima pembayaran hasil giling tebu setiap pekan sesuai harga pokok penjualan (HPP) Rp14.500 per kilogram. Sekretaris DPC Asosiasi Petani Tebu Rakyat […]

    Bagikan
  • Arum Sari Florist Banjir Pesanan Karangan Bunga Jelang Pelantikan Kepala Daerah

    Arum Sari Florist Banjir Pesanan Karangan Bunga Jelang Pelantikan Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pelantikan serentak bagi Kepala Daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditetapkan tanggal 20 Februari 2025. Termasuk bagi daerah yang terdapat gugatan di MK namun telah memiliki ketetapan MK dengan hasil dismissal atau tidak dilanjutkan ke persidangan pembuktian, maka bisa mengusulkan mengikuti pelantikan serentak pada tanggal 20 […]

    Bagikan
  • Waspada Penipuan Berkedok MBG Mengatasnamakan Kodim Ponorogo

    Waspada Penipuan Berkedok MBG Mengatasnamakan Kodim Ponorogo

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Komandan Kodim (Dandim) 0802/Ponorogo, Letkol Inf. Dwi Soerjono, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Kodim Ponorogo. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, modus penipuan melalui pesan WhatsApp (WA) dengan berbagai dalih semakin marak terjadi. Pelaku yang tidak bertanggung jawab mengaku sebagai mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG), menawarkan […]

    Bagikan
  • Dishub Magetan Launching Layanan Uji KIR Drive Thru, Pemohon Tak Perlu Turun dari Kendaraan

    Dishub Magetan Launching Layanan Uji KIR Drive Thru, Pemohon Tak Perlu Turun dari Kendaraan

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan, Jawa Timur resmi meluncurkan layanan inovatif uji kendaraan bermotor (KIR) dengan sistem drive thru pada Kamis (25/09/2025). Melalui layanan ini, pemohon uji KIR tidak lagi harus turun dari kendaraan, melainkan cukup tetap berada di balik kemudi saat proses berlangsung. Launching layanan tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng […]

    Bagikan
  • Kepala Desa Taji Ajukan Pengunduran Diri, BPD Belum Terima Surat Resmi

    Kepala Desa Taji Ajukan Pengunduran Diri, BPD Belum Terima Surat Resmi

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Jabatan Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, tengah menjadi sorotan setelah Sigit Supriyadi diketahui membuat surat pengunduran diri. Dokumen tersebut ditandatangani pada 19 Desember dan dibubuhi materai sebagai bentuk keabsahan. Dalam isi surat itu, Sigit menegaskan bahwa keputusan mundur dilakukan atas keinginan pribadi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. […]

    Bagikan
expand_less