Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Magetan Terbongkar, Kejari Periksa 35 Saksi dan Tetapkan 6 Tersangka
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 44
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengungkap secara rinci konstruksi perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024. Kasus ini dinilai tidak berdiri pada satu peristiwa tunggal, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa sedikitnya 35 orang saksi. Selain itu, penyidik turut mengamankan 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan.
“Seluruh alat bukti tersebut menjadi dasar dalam mengungkap bagaimana pola penyimpangan ini terjadi secara sistematis,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya penguasaan alur hibah oleh oknum tertentu, mulai dari tahap perencanaan, pengajuan proposal, hingga pencairan anggaran. Bahkan, dalam sejumlah kasus, kelompok masyarakat penerima hibah hanya berperan sebagai pelengkap administratif.
Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut tidak disusun secara mandiri, melainkan telah dikondisikan oleh pihak yang memiliki afiliasi dengan oknum anggota dewan. Hal ini menunjukkan adanya rekayasa administratif yang terstruktur.
Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola juga kerap dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Temuan ini memperlihatkan bahwa laporan administrasi dibuat seolah-olah sesuai aturan, padahal fakta di lapangan berbeda,” tegas Sabrul.
Penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif serta praktik pelaporan yang tidak mencerminkan kondisi riil. Rangkaian perbuatan ini dinilai telah melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk regulasi dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Atas temuan tersebut, Kejari Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Suratno yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan.
Kejari memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam konstruksi perkara ini. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





