Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp4,79 Miliar Dalam Kasus Korupsi Pokir DPRD Magetan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 17
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020–2024 memasuki babak baru. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan audit penghitungan kerugian keuangan negara, dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp4,79 miliar.
Hasil audit tersebut menjadi salah satu bukti penting yang melengkapi unsur kerugian negara dalam penyidikan perkara korupsi yang menyeret enam orang sebagai tersangka. Dengan keluarnya audit BPKP, Kejari Magetan kini bersiap menuntaskan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan hingga persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Andy Sofyan, membenarkan bahwa laporan hasil audit dari BPKP telah diterima oleh pihaknya.
“BPKP sudah mengeluarkan hasil audit. Per 3 Agustus hasil audit untuk perkara Pokir sudah keluar. Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar,” ujar Andy.
Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp4.792.529.166,67. Kerugian tersebut diduga timbul akibat perbuatan enam tersangka yang telah ditetapkan Kejari Magetan.
Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD Magetan periode 2019–2024, yakni Suratno, Juli Martana, dan Jamaludin Malik. Tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping DPRD, yaitu Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.
Andy menjelaskan, keluarnya hasil audit BPKP merupakan tahapan krusial dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Selama beberapa bulan terakhir, tim penyidik belum dapat melimpahkan perkara karena masih menunggu dokumen audit sebagai dasar pembuktian kerugian negara, yang merupakan salah satu unsur utama dalam tindak pidana korupsi.
Akibat belum terbitnya audit tersebut, Kejari Magetan bahkan telah memperpanjang masa penahanan keenam tersangka hingga tiga kali. Padahal, seluruh berkas penyidikan dari tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah selesai disusun dan tinggal menunggu kelengkapan hasil audit BPKP.
Setelah dokumen audit resmi diterima, Kejari Magetan akan segera menyusun berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan penelitian.
“Langkah selanjutnya dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan kepada JPU untuk diteliti. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk proses persidangan,” kata Andy.
Perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Magetan. Dengan terbitnya hasil audit BPKP, proses hukum kini memasuki tahapan akhir penyidikan dan membuka jalan bagi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menguji seluruh alat bukti dan pertanggungjawaban para terdakwa dalam persidangan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez




