Bupati Madiun Targetkan Persetujuan Tata Ruang 2026, Siapkan 3.000 Hektare untuk Kawasan Industri
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 73
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku industri dalam percepatan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Madiun.
Hal itu disampaikan usai Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun 2024–2044 di Ruang Praja Mukti, Puspem Caruban. Menurutnya, sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan dunia usaha agar arah pengembangan industri lebih terstruktur.
“Kalau sudah satu pemahaman, sinergi akan lebih mudah dibangun. Itu kunci percepatan pengembangan industri di Kabupaten Madiun,” ujar bupati yang akrab disapa Hari Wur pada Rabu (25/2/2026)
Pemkab Madiun menetapkan dua wilayah sebagai kawasan industri, yakni Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Pilangkenceng. Penetapan tersebut dilakukan agar aktivitas industri lebih tertata dan mudah diawasi, termasuk dari sisi perizinan, lingkungan, hingga keberlanjutan usaha.
“Kalau industrinya terpencar, pengawasan tidak efektif. Dengan kawasan yang jelas, tata kelola lebih efisien,” katanya.

Industri yang saat ini berada di luar kawasan masih tetap beroperasi. Namun, ke depan pemerintah daerah mendorong agar kegiatan industri terpusat di kawasan yang telah ditetapkan.
Hari Wuryanto menyebutkan, pemerintah daerah telah mengusulkan penyesuaian tata ruang dan kini menunggu persetujuan kementerian terkait.
Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, lahan baku sawah (LBS) di Kabupaten Madiun harus dipertahankan sebesar 87 persen. Artinya, hanya 13 persen lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan lain, termasuk industri.
Dari alokasi tersebut, sebagian sudah digunakan. Pemkab mencatat sekitar 3.000 hektare lahan masih tersedia untuk pengembangan industri.
“Target kami 2026 sudah keluar persetujuan tata ruang. Setelah itu, izin pengelola kawasan dan investor bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Dalam pengelolaan kawasan industri, Pemkab Madiun menggandeng PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER). Selain itu, sejumlah perusahaan disebut telah menyatakan minat berinvestasi dengan kebutuhan lahan bervariasi, bahkan hingga 100 hektare.
Hari optimistis Kabupaten Madiun dapat menjadi salah satu tujuan utama investasi industri di Jawa Timur, sejajar dengan Nganjuk dan Ngawi.
Ia menilai faktor strategis jalur distribusi serta Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berada di kisaran Rp2,5 juta menjadi daya tarik tersendiri, dibanding kawasan ring satu seperti Surabaya dan sekitarnya yang telah mendekati Rp5 juta.
“Selisih biaya tenaga kerja itu signifikan bagi perusahaan. Itu menjadi daya saing kita,” tutupnya.(Tov).
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Kris/Byg


