Disorot Praktisi Soal Dokumen Pengadaan Proyek Rp. 45 Miliar, Dinkes Madiun Siap Benahi Dokumen
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun melakukan desk review dan pembenahan dokumen pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2026 setelah mendapat sorotan dari praktisi pengadaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, mengatakan perbaikan difokuskan pada data yang telah diinput dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Proses tersebut dilakukan bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Madiun sebelum dokumen ditetapkan secara final.
“Pengadaan barang dan jasa di dinas kami memang sudah entry data ke SiRUP dan saat ini masih dalam proses perbaikan. Karena SiRUP itu belum final dan rencananya final pada akhir Februari. Namanya perencanaan, prosesnya bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan terbaru,” ujar Heri, Kamis (26/2/2026).
Heri mengungkapkan, total anggaran PBJ tahun 2026 yang direncanakan melalui skema swakelola mencapai sekitar Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp38 miliar dialokasikan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dari anggaran Rp45 miliar yang direncanakan swakelola itu, Rp38 miliar untuk JKN, sisanya untuk pengadaan lain-lain. JKN tersebut digunakan untuk pembayaran premi BPJS melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk membantu masyarakat kurang mampu,” jelasnya.
Program JKN melalui PBID merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Sebelumnya, Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, menyoroti potensi temuan audit dalam kegiatan PBJ Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026. Ia menyebut adanya dugaan perbedaan antara pencatatan dalam SiRUP dan indikasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurut Sutrisno, sejumlah kegiatan tercatat sebagai swakelola dalam sistem perencanaan, namun disebut melibatkan pihak ketiga atau penyedia. “Kalau ada belanja ke pihak ketiga, tetapi di SiRUP hanya tercatat sebagai swakelola murni, itu bisa menjadi temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Sutrisno, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, setiap kegiatan pengadaan yang melibatkan penyedia wajib dicantumkan secara jelas dalam dokumen perencanaan melalui SiRUP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun memastikan proses finalisasi dokumen SiRUP ditargetkan rampung pada akhir Februari 2026 dan akan menjadi dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun berjalan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Arrachmando


