Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

DPRD dan Bupati Madiun Sepakati 2 Raperda Non-APBD, Atur Investasi hingga Pasar Modern

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 74
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD dan Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna. Foto : Tov-Sinergia

Sinergia | Madiun – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (25/2/2026). Dua Raperda tersebut mengatur tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun sebagai tahap akhir pembahasan di tingkat legislatif sebelum diajukan untuk registrasi ke Gubernur Jawa Timur dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan pembahasan dua Raperda itu telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Apakah Raperda tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif?” ujar Fery saat memimpin rapat. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Menurut Fery, dua Raperda tersebut merupakan sisa pembahasan panitia khusus (pansus) yang perlu diselesaikan tahun ini. Ia menilai regulasi penanaman modal penting sebagai payung hukum, termasuk untuk penguatan permodalan di BPR maupun PDAM.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono. Foto : Tova-Sinergia

Ia juga menegaskan urgensi pengaturan sektor perdagangan, terutama untuk melindungi pasar tradisional dari tekanan pasar modern.

“Sekarang banyak pasar tradisional kita yang tergerus. Maka harus ada payung hukum supaya tidak terjadi benturan yang merugikan pasar rakyat,” katanya.

Terkait lamanya proses pembahasan yang hampir satu tahun, Fery menyebut adanya sejumlah evaluasi, terutama dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang membutuhkan waktu cukup panjang.

Ia menambahkan, DPRD berharap regulasi yang disahkan tidak justru menyulitkan investor. “Prinsipnya jangan sampai investor yang masuk malah menjadi kesulitan sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan persetujuan bersama tersebut merupakan tahapan konstitusional sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ini menegaskan sinergi dan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dalam membentuk produk hukum daerah,” kata Bupati Madiun Hari Wuryanto.

Image Not Found
Bupati Madiun, Hari Wuryanto. Foto : Tova – Sinergia

Menurutnya, Raperda Penanaman Modal disusun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas, dengan tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha.

Ia menegaskan, regulasi tersebut juga mengatur batasan tertentu, seperti pembatasan modal asing pada sektor usaha mikro dan ritel kecil. Selain itu, investasi yang masuk harus tetap mendukung pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan berkelanjutan.

Adapun Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan disiapkan untuk menata tata kelola perdagangan agar lebih tertib dan berkeadilan. Salah satu poin pengaturannya adalah pembatasan jarak antara pasar swalayan dan pasar rakyat guna mencegah persaingan yang tidak sehat.

“Pasar swalayan tidak boleh berdiri dekat pasar rakyat yang bisa mengganggu aktivitasnya. Kita atur batasannya supaya semua bisa berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Hari.

Ia berharap, dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha modern dan tradisional dapat tumbuh bersama tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selanjutnya, dua Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan menjadi Perda Kabupaten Madiun.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Dengan disepakatinya dua Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan komitmen memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, khususnya di sektor investasi dan perdagangan.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Gabungan Lakukan Penyisiran Korban Hanyut Akibat Rumah Ambrol di Dagangan

    Tim Gabungan Lakukan Penyisiran Korban Hanyut Akibat Rumah Ambrol di Dagangan

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Tim gabungan dari Basarnas, BPBD, TNI, Polri, Banser, Tagana, dan Rapi tengah melakukan penyisiran untuk mencari Wahyudiono pada Minggu (16/3/2025). Diketahui, pria 65 tahun itu terbawa arus sungai Pintu setelah bagian rumahnya ambrol tepat saat dirinya sedang melaksanakan sholat. Penyisiran dilakukan secara manual mulai dari alur sungai tempat korban hanyut […]

    Bagikan
  • Tamu Berdatangan, Disperkim Kota Madiun Siap Potong Pohon depan Rumdin Wabup Madiun

    Tamu Berdatangan, Disperkim Kota Madiun Siap Potong Pohon depan Rumdin Wabup Madiun

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perumahan dan Permukiman ( Disperkim ) Kota Madiun cepat bergerak melihat kondisi dua pohon di depan rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Madiun di Jalan lombok Kota Madiun. 2 Pohon ini nyaris membuat kesulitan dipakai parkir mobil. Kepala Dinas Perkim Kota Madiun Jemakir bakal melakukan eksekusi penebangan dua pohon di […]

    Bagikan
  • Jelang Libur Akhir Tahun, Disbudpar Magetan Antisipasi Perselisihan Pengunjung–Pedagang di Telaga Sarangan 

    Jelang Libur Akhir Tahun, Disbudpar Magetan Antisipasi Perselisihan Pengunjung–Pedagang di Telaga Sarangan 

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sepanjang tahun 2025, Telaga Sarangan menjadi sorotan setelah beberapa perselisihan antara pengunjung dan pedagang viral di media sosial. Salah satu kasus yang paling ramai terjadi ketika wisatawan bersitegang dengan pedagang terkait pembelian makanan dari pedagang keliling namun disantap di area warung permanen. Situasi serupa dilaporkan terjadi beberapa kali dan menimbulkan perdebatan […]

    Bagikan
  • Mimpi Takraw Putri Magetan yang Gagal Mengudara, Kalah Sebelum Bertanding

    Mimpi Takraw Putri Magetan yang Gagal Mengudara, Kalah Sebelum Bertanding

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Semangat mereka sudah membuncah sejak Februari. Enam kali latihan dalam sepekan, tas sudah dikemas, hotel di Malang sudah dipesan. Namun semua itu sirna hanya karena satu surat keputusan. Tim sepak takraw putri Kabupaten Magetan batal berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025. Bukan karena gagal seleksi atau […]

    Bagikan
  • Hadiri Sertijab Bupati Magetan, Gubernur Khofifah Tekankan Pelaksanaan Program MBG, KMP, dan Sekolah Rakyat

    Hadiri Sertijab Bupati Magetan, Gubernur Khofifah Tekankan Pelaksanaan Program MBG, KMP, dan Sekolah Rakyat

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2025–2030, Hj. Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, di ruang rapat paripurna DPRD Magetan, Senin (26/5/2025). Dalam sambutannya, Khofifah menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia mengingatkan bahwa waktu yang […]

    Bagikan
  • Sikapi Aksi Demo, PSHT Kubu Moerdjoko : Hormati Upaya Hukum di Pengadilan Play Button

    Sikapi Aksi Demo, PSHT Kubu Moerdjoko : Hormati Upaya Hukum di Pengadilan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun kubu Ketua Umum R. Moerdjoko melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) angkat bicara menyikapi aksi demo dari PSHT kubu Ketua Umum M. Taufiq yang digelar di Alun-Alun Kota Madiun pada Senin (02/02/2026). LHA PSHT Pusat Madiun menilai hak berpendapat diperbolehkan sesuai aturan Undang-Undang. […]

    Bagikan
expand_less