
Sinergia | Kab. Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna pada Senin (24/03/2025) dengan agenda pengambilan keputusan bersama terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Dua Raperda yang disepakati dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua Raperda ini telah dibahas sejak beberapa tahun lalu dan merupakan bagian dari upaya DPRD dalam meningkatkan regulasi di daerah.
Menandai ditetapkannya Perda, turut dilaporkan hasil pembahasan raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dilanjutkan pengambilan keputusan bersama. Kedua Raperda ini telah dibahas sejak beberapa tahun lalu dan merupakan bagian dari upaya DPRD dalam meningkatkan regulasi di daerah.
Dalam pembahasan Raperda tentang PPNS di Lingkungan Pemkab Madiun, Ketua Pansus III Hari Puryadi menyampaikan, produk hukum tersebut sedianya telah dilakukan pembahasan sejak tahun 2021. Namun karena adanya kendala proses fasilitasi oleh Gubernur, sehingga di tahun 2025 ini baru bisa direalisasikan.
Sementara itu, Ketua Pansus II Mashudi menyampaikan, raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku. Pun, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus ditetapkan paling lama terhitung sejak perda ini diundangkan.
“Dengan demikian Pansus II merekomendasikan raperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai perda yg definitif, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan dengan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak,” tuntas Mashudi.
Setelah pembacaan hasil pembahasan raperda, Bupati Madiun beserta pimpinan DPRD menyepakati bahwa kedua Raperda tersebut akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Perda.
“Kedua raperda tersebut telah selesai disusun, dibahas secara cermat dan komprehensif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya hal itu menjadi suatu prestasi bagi keberlangsungan fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Madiun,” tutur Bupati Madiun, Hari Wuryanto.

Dia berharap, setelah perda PPNS diundangkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan koordinasi penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.
“Keberadaan perda ini juga diharapkan bisa memperkuat kedudukan peran pejabat PPNS yang profesional dan akuntabel dalam rangka menegakkan perda dan penyidikan pelanggaran ketentuan-ketentuan terhadap perda,” tambahnya.
Mengenai Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, diharapkan tidak hanya mengatur kepentingan tenaga kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan mencakup pengembangan SDM, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan dengan adanya penetapan 2 Raperda inisiatif ini DPRD diharapkan dapat segera aplikasikan untuk menunjang kedisiplinan bagi ASN di lingkup Pemkab Madiun. Politisi PDI perjuangan itu juga menekankan dengan penetapan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mampu melindungi pekerja lokal.
“Setelah melalui proses panjang pembahasan Raperda ini, kami (red: DPRD) berharap segera dijalankan untuk mendukung dan meningkatkan kedisiplinan ASN, Dan untuk Raperda Ketenagakerjaan nanti diharapkan mampu melindungi para pekerja lokal sini seiring dengan semakin terbukanya investasi di Kabupaten Madiun” imbuh Fery Sudarsono.
Dana – Sinergia