Dua Pemuda Ditangkap Polres Ngawi dengan 905 Butir Pil Berbahaya
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 31
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Ngawi. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/8/2026), polisi menangkap dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan menyita ratusan butir pil yang diduga akan dipasarkan secara ilegal.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SAFP (20) dan RR (21). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 905 butir obat keras berbagai jenis, terdiri atas Trihexyphenidyl, pil tanpa merek, pil berlogo Y, serta pil berlogo LL. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu prioritas kepolisian karena dampaknya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” tegas AKP M. Luthfi.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Ngawi dalam menekan peredaran obat keras berbahaya yang berpotensi disalahgunakan. Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada pelaku yang telah ditangkap, tetapi juga akan menelusuri jaringan distribusi dan pihak yang memasok obat-obatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dan izin resmi. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” pungkas Kapolres Ngawi.(kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Byg




