Berita Terkini
Trending Tags

Gus Wahid Gugat PAW DPRD Magetan, Sengketa Internal PKB Memanas

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 26
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Anggota DPRD Magetan dari Fraksi (PKB) itu resmi menggugat keputusan partainya yang memberhentikannya melalui mekanisme (PAW), Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Suhu politik di Kabupaten Magetan, kembali meningkat seiring dengan langkah hukum yang diambil Nur Wahid atau akrab disapa Gus Wahid. Anggota DPRD Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu resmi menggugat keputusan partainya yang memberhentikannya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Persoalan ini bermula dari Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 yang diterbitkan pada awal Agustus lalu. Surat tersebut berisi pemecatan Gus Wahid dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar kode etik, termasuk dugaan membantu pemenangan calon kepala daerah dari partai lain. Namun, menurut pihak Gus Wahid, tuduhan itu tidak pernah diklarifikasi secara resmi.

Kuasa hukum Gus Wahid, Nurcahyo, menyatakan bahwa keputusan DPP tersebut cacat prosedur karena kliennya tidak pernah mendapat panggilan untuk memberikan penjelasan.

“Dalam SK itu disebutkan pelanggaran kode etik, tetapi tidak dijelaskan bentuk pelanggarannya. Bahkan undangan klarifikasi pun tidak pernah diterima oleh Pak Wahid,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025).

Pada Senin (26/10/2025), Gus Wahid melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pembatalan pemberhentian ke Mahkamah Partai PKB di kantor Sekretariat DPP PKB, Jakarta Pusat. Gugatan ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa internal sebagaimana diatur dalam AD/ART partai, yang memberikan waktu mediasi maksimal dua bulan.

Langkah ini juga sejalan dengan pandangan sejumlah pengamat politik yang menilai Mahkamah Partai sebagai forum terbaik sebelum membawa perkara ke ranah peradilan umum.

Sementara itu, DPC PKB Magetan di bawah pimpinan Suratno telah lebih dahulu mengirimkan surat usulan PAW ke Sekretariat DPRD dan KPU Magetan pada 7 Oktober. Dalam surat tersebut, nama Jamaludin Malik diusulkan sebagai pengganti Gus Wahid berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil Magetan, yakni 3.466 suara pada Pemilu 2024.

Pihak Gus Wahid menegaskan, gugatan ke Mahkamah Partai merupakan langkah wajib sebelum menempuh jalur hukum eksternal. Jika gugatan internal tidak dikabulkan, pihaknya siap membawa perkara ke Pengadilan Negeri Magetan.

“Sebelum ke pengadilan umum, kami harus menempuh jalur Mahkamah Partai terlebih dahulu. Bila hasilnya tidak adil, maka kami akan lanjutkan melalui jalur hukum berikutnya,” kata Nurcahyo menegaskan.

Langkah hukum lanjutan ini dapat membuka peluang pembekuan sementara proses PAW, seperti kasus serupa yang pernah terjadi di beberapa daerah Jawa Timur pada 2024.

Kontroversi ini juga menimbulkan reaksi di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) lokal. Gus Wahid dikenal sebagai putra almarhum Kiai Suryani, tokoh NU yang berjasa memperkuat basis PKB di Magetan. Sejumlah tokoh NU menilai PAW ini tidak hanya soal politik, tetapi juga menyangkut marwah dan sejarah perjuangan NU di tubuh PKB.

Pengamat politik Muries Subiyantoro menilai keputusan DPP yang terburu-buru berisiko memecah suara NU di Magetan.

“Keputusan seperti ini seharusnya melalui musyawarah dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan friksi internal,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Magetan, Dimyati Dahlan, menambahkan bahwa Mahkamah Partai seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang pembelaan sebelum konflik melebar.

“Mahkamah bisa menjadi tempat yang adil bagi semua pihak, agar sengketa ini tidak berlarut dan mengganggu agenda legislatif,” ucapnya.

Hingga 23 Oktober 2025, pihak Gus Wahid masih menyiapkan kajian hukum dan dokumen pendukung untuk memperkuat posisinya. Jadwal sidang Mahkamah Partai belum diumumkan, namun proses mediasi diharapkan segera dimulai.

PKB pusat belum memberikan pernyataan resmi, sementara DPW PKB Jawa Timur disebut akan turun tangan memfasilitasi mediasi. Meskipun belum ramai dibicarakan di media sosial, isu ini diprediksi akan mencuat jika Mahkamah mengeluarkan putusan atau sidang PN dimulai.

Jika gugatan Gus Wahid dikabulkan, ia akan tetap menduduki kursi DPRD Magetan dan situasi internal PKB bisa kembali tenang. Namun jika sebaliknya, pelantikan Jamaludin Malik berpotensi memperuncing ketegangan di tubuh partai.

Bagi masyarakat Magetan, perkara ini bukan sekadar pergantian kursi legislatif, melainkan ujian bagi integritas politik berbasis NU di tengah dinamika kekuasaan yang semakin kompleks.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Daop 7 Madiun Bersama DJKA Cek Kesiapan Sarana Prasarana Jelang Angkutan Lebaran 2026

    KAI Daop 7 Madiun Bersama DJKA Cek Kesiapan Sarana Prasarana Jelang Angkutan Lebaran 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check serta pemantauan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Rabu (11/2/2026). Inspeksi dilakukan oleh tim DJKA melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya bersama jajaran […]

    Bagikan
  • Tradisi Bersih Desa dan Kirab Budaya Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Kelurahan Pandean

    Tradisi Bersih Desa dan Kirab Budaya Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Kelurahan Pandean

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, menggelar tradisi bersih desa dan kirab budaya untuk menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (01/08/2025) ini diawali dengan doa bersama di punden atau sendang, yang kemudian dilanjutkan dengan perebutan tumpeng dan kirab budaya oleh warga dari berbagai kalangan. Ratusan […]

    Bagikan
  • Damkar Kota Madiun Gelar Edukasi Pencegahan Kebakaran untuk Anak-Anak

    Damkar Kota Madiun Gelar Edukasi Pencegahan Kebakaran untuk Anak-Anak

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menggelar kegiatan edukasi pencegahan kebakaran kepada anak-anak di SDN 02 Kanigoro di lapak Kampir Kelurahan Kanigoro pada Kamis (06/03/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari Program 100 Hari Kerja Walikota Madiun, yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Menurut […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Bongkar Kasus Penipuan hingga Curanmor Bermodus Kencan Online

    Polres Madiun Kota Bongkar Kasus Penipuan hingga Curanmor Bermodus Kencan Online

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu berdekatan, aparat berhasil mengungkap dua kasus berbeda, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus kencan online. Kasus praktik penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama dana talangan untuk take […]

    Bagikan
  • Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan memasuki babak baru. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, resmi menyeret pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia menggugat tiga pimpinan dewan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut […]

    Bagikan
  • Pemkot dan DPRD Kota Madiun Siapkan Regulasi Lindungi Warga dari Rentenir

    Pemkot dan DPRD Kota Madiun Siapkan Regulasi Lindungi Warga dari Rentenir

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya melindungi masyarakat dari jeratan utang berbunga tinggi kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dan DPRD Kota Madiun. Hal itu masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun tahun 2026. DPRD Kota Madiun mengusulkan 4 Raperda Inisiatif, salah satunya Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Rentenir. Ketua DPRD Kota […]

    Bagikan
expand_less