Berita Terkini
Trending Tags

Gus Wahid Gugat PAW DPRD Magetan, Sengketa Internal PKB Memanas

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 24
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Anggota DPRD Magetan dari Fraksi (PKB) itu resmi menggugat keputusan partainya yang memberhentikannya melalui mekanisme (PAW), Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Suhu politik di Kabupaten Magetan, kembali meningkat seiring dengan langkah hukum yang diambil Nur Wahid atau akrab disapa Gus Wahid. Anggota DPRD Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu resmi menggugat keputusan partainya yang memberhentikannya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Persoalan ini bermula dari Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 yang diterbitkan pada awal Agustus lalu. Surat tersebut berisi pemecatan Gus Wahid dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar kode etik, termasuk dugaan membantu pemenangan calon kepala daerah dari partai lain. Namun, menurut pihak Gus Wahid, tuduhan itu tidak pernah diklarifikasi secara resmi.

Kuasa hukum Gus Wahid, Nurcahyo, menyatakan bahwa keputusan DPP tersebut cacat prosedur karena kliennya tidak pernah mendapat panggilan untuk memberikan penjelasan.

“Dalam SK itu disebutkan pelanggaran kode etik, tetapi tidak dijelaskan bentuk pelanggarannya. Bahkan undangan klarifikasi pun tidak pernah diterima oleh Pak Wahid,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025).

Pada Senin (26/10/2025), Gus Wahid melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pembatalan pemberhentian ke Mahkamah Partai PKB di kantor Sekretariat DPP PKB, Jakarta Pusat. Gugatan ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa internal sebagaimana diatur dalam AD/ART partai, yang memberikan waktu mediasi maksimal dua bulan.

Langkah ini juga sejalan dengan pandangan sejumlah pengamat politik yang menilai Mahkamah Partai sebagai forum terbaik sebelum membawa perkara ke ranah peradilan umum.

Sementara itu, DPC PKB Magetan di bawah pimpinan Suratno telah lebih dahulu mengirimkan surat usulan PAW ke Sekretariat DPRD dan KPU Magetan pada 7 Oktober. Dalam surat tersebut, nama Jamaludin Malik diusulkan sebagai pengganti Gus Wahid berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil Magetan, yakni 3.466 suara pada Pemilu 2024.

Pihak Gus Wahid menegaskan, gugatan ke Mahkamah Partai merupakan langkah wajib sebelum menempuh jalur hukum eksternal. Jika gugatan internal tidak dikabulkan, pihaknya siap membawa perkara ke Pengadilan Negeri Magetan.

“Sebelum ke pengadilan umum, kami harus menempuh jalur Mahkamah Partai terlebih dahulu. Bila hasilnya tidak adil, maka kami akan lanjutkan melalui jalur hukum berikutnya,” kata Nurcahyo menegaskan.

Langkah hukum lanjutan ini dapat membuka peluang pembekuan sementara proses PAW, seperti kasus serupa yang pernah terjadi di beberapa daerah Jawa Timur pada 2024.

Kontroversi ini juga menimbulkan reaksi di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) lokal. Gus Wahid dikenal sebagai putra almarhum Kiai Suryani, tokoh NU yang berjasa memperkuat basis PKB di Magetan. Sejumlah tokoh NU menilai PAW ini tidak hanya soal politik, tetapi juga menyangkut marwah dan sejarah perjuangan NU di tubuh PKB.

Pengamat politik Muries Subiyantoro menilai keputusan DPP yang terburu-buru berisiko memecah suara NU di Magetan.

“Keputusan seperti ini seharusnya melalui musyawarah dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan friksi internal,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Magetan, Dimyati Dahlan, menambahkan bahwa Mahkamah Partai seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang pembelaan sebelum konflik melebar.

“Mahkamah bisa menjadi tempat yang adil bagi semua pihak, agar sengketa ini tidak berlarut dan mengganggu agenda legislatif,” ucapnya.

Hingga 23 Oktober 2025, pihak Gus Wahid masih menyiapkan kajian hukum dan dokumen pendukung untuk memperkuat posisinya. Jadwal sidang Mahkamah Partai belum diumumkan, namun proses mediasi diharapkan segera dimulai.

PKB pusat belum memberikan pernyataan resmi, sementara DPW PKB Jawa Timur disebut akan turun tangan memfasilitasi mediasi. Meskipun belum ramai dibicarakan di media sosial, isu ini diprediksi akan mencuat jika Mahkamah mengeluarkan putusan atau sidang PN dimulai.

Jika gugatan Gus Wahid dikabulkan, ia akan tetap menduduki kursi DPRD Magetan dan situasi internal PKB bisa kembali tenang. Namun jika sebaliknya, pelantikan Jamaludin Malik berpotensi memperuncing ketegangan di tubuh partai.

Bagi masyarakat Magetan, perkara ini bukan sekadar pergantian kursi legislatif, melainkan ujian bagi integritas politik berbasis NU di tengah dinamika kekuasaan yang semakin kompleks.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Dana Desa Ngariboyo Jilid II, Kejari Magetan Periksa 15 Saksi

    Dugaan Korupsi Dana Desa Ngariboyo Jilid II, Kejari Magetan Periksa 15 Saksi

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Ngariboyo, Kabupaten Magetan, kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kini memasuki babak baru pengusutan dalam perkara yang disebut sebagai Dugaan Korupsi Dana Desa Ngariboyo Jilid II, dengan total 15 saksi telah diperiksa. Hampir seluruh perangkat Desa Ngariboyo ikut dimintai keterangan oleh penyidik. “Perangkat Desa […]

    Bagikan
  • Positif Narkoba, 1 Perwira dan 2 Bintara Polres Madiun Kota Bakal Diproses Kode Etik

    Positif Narkoba, 1 Perwira dan 2 Bintara Polres Madiun Kota Bakal Diproses Kode Etik

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tindakan tegas dilakukan Polres Madiun Kota terhadap personilnya yang terlibat narkotika. Hal ini buntut penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Madiun terhadap anggota Polres Madiun Kota berinisial Aiptu HD atas dugaan pengedar narkoba. Menyikapi hal itu, Polres Madiun Kota telah bergerak melakukan tes urine terhadap para personilnya. Hasilnya, ditemukan 3 personil […]

    Bagikan
  • Semarak Hari Kartini, Flashmob Karyawan PT KAI dan Bagi Buket Bumbu Ke Penumpang KA

    Semarak Hari Kartini, Flashmob Karyawan PT KAI dan Bagi Buket Bumbu Ke Penumpang KA

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2025, suasana berbeda tampak di Stasiun Madiun. Para karyawan PT KAI Daop 7 Madiun tampil anggun dengan mengenakan pakaian adat tradisional dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap sosok R.A. Kartini, pahlawan emansipasi perempuan Indonesia, […]

    Bagikan
  • Sosialisasi Bidang Cukai, Pemkot Madiun Komitmen Perangi Rokok Ilegal

    Sosialisasi Bidang Cukai, Pemkot Madiun Komitmen Perangi Rokok Ilegal

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu agenda rutin yang dilaksanakan enam kali dalam setahun sebagai bentuk komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Madiun. Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, yang […]

    Bagikan
  • Lupa Matikan Api, Dapur Warga dan Lima Ekor Kambing Hangus Terbakar

    Lupa Matikan Api, Dapur Warga dan Lima Ekor Kambing Hangus Terbakar

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebuah dapur rumah milik Suprapto (66) warga Dusun Wates, Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun mengalami kebakaran pada Kamis (05/06/2025) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp30 juta. Kepala Bidang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran Satpol PP Kabupaten Madiun, Ashari Darmawan, membenarkan […]

    Bagikan
  • Pekan Pertama Seleksi Sekda Kabupaten Madiun Sepi Peminat

    Pekan Pertama Seleksi Sekda Kabupaten Madiun Sepi Peminat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun— Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun yang dibuka sejak 13 Januari 2026 masih minim peminat. Hingga memasuki pekan pertama pendaftaran, belum satu pun pelamar yang mengirimkan berkas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro mengatakan, pendaftaran seleksi Sekda masih dibuka hingga 28 Januari 2026. […]

    Bagikan
expand_less