Ini Tanggapan Wabup Magetan Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Image Not Found
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah ditanggapi santai oleh Wakil Bupati Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah ditanggapi santai oleh Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tetap mengikuti segala aturan yang ditetapkan.

“Kalau kami ini ikuti regulasi saja. Putusan itu juga belum diterjemahkan, maksudnya regulasinya seperti apa belum ada. Intinya nanti ikut bagaimana undang-undang mengatur saja,” ujar Suyatni saat ditemui kemarin pada Selasa (08/07/2025).

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam amar tersebut, MK menyatakan bahwa Pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) akan digelar pada 2029, sementara Pemilu daerah (kepala daerah, DPRD provinsi/kabupaten/kota) dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelahnya.

Suyatni menyebut, masih banyak ketentuan teknis yang harus diatur melalui undang-undang dan regulasi turunan. “Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Kita wajib ikut. Siapapun dia, wajib tunduk pada regulasi. Mau dikurangi atau ditambah masa jabatannya, ya sudah harus siap,” tegasnya.

Salah satu dampak dari pemisahan Pemilu ini adalah kemungkinan adanya penyesuaian masa jabatan kepala daerah. Jika masa Pemilu daerah mundur, maka masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 bisa diperpanjang hingga 2031.

Bagi Magetan, hal ini bisa menjadi peluang tersendiri. Pasalnya, Magetan merupakan daerah terakhir di Jawa Timur yang memiliki kepala daerah definitif karena harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kalau memang ada perpanjangan, tentu bisa jadi angin segar bagi program-program yang sudah kami rancang dan dijanjikan saat kampanye. Tapi kita lihat nanti seperti apa hasil akhirnya,” imbuh Suyatni.

Image Not Found
Soal Pemilu Mendatang, KPU Magetan Tunggu Regulasi Tenik dari KPU RI, Foto : Istimewa

Soal Pemilu Mendatang, KPU Magetan Tunggu Regulasi Tenik dari KPU RI

Sementara itu, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah apapun sebelum ada regulasi dari KPU pusat. Menurutnya, kewenangan teknis sepenuhnya berada di tangan KPU RI.

“Kita di daerah tentu siap menjalankan apapun yang diatur. Tapi untuk teknisnya seperti apa, kami masih menunggu regulasi dari KPU RI. Putusan MK ini tentu akan jadi dasar perubahan ke depan,” kata Noviano.

Putusan MK ini diprediksi membawa dampak besar bagi penyelenggaraan Pemilu 2029. Selain berdampak pada kalender politik nasional, juga berpengaruh terhadap dinamika politik di daerah, termasuk di Magetan.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *