Jadi Koki di Restoran Kota Madiun, WNA Asal China Dideportasi
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 77
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi seorang warga negara China berinisial ZK (46), setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. ZK diketahui overstay sekaligus bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran di Kota Madiun tanpa izin yang sesuai.
ZK diamankan petugas Imigrasi Madiun pada 4 Agustus 2026. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga negara asing di sebuah restoran di Kota Madiun.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) pada 28 Juli 2026. Petugas melakukan penyelidikan sekaligus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal ZK telah berakhir sejak 27 Juni 2026. ZK juga diketahui tidak lagi bekerja pada perusahaan yang menjadi penjamin izin tinggalnya di Semarang.
Sebaliknya, ZK justru berada di Kota Madiun dan bekerja sebagai chef atau koki di sebuah restoran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Ady Prayogo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah informasi masyarakat dipastikan melalui penyelidikan di lapangan.
“Yang kami amankan satu orang pria inisial ZK, warga negara China. Informasi kami dapat dari masyarakat dan setelah kami ambil keterangan, diketahui yang bersangkutan juga overstay,” kata Arief Kamis ( 13/8/2026 ).
Menurut Arief, ZK sebelumnya memiliki izin tinggal berupa ITAS yang disponsori perusahaan di Semarang. Namun, berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi Semarang, ZK diketahui sudah tidak lagi berada dalam hubungan pekerjaan dengan sponsor tersebut.
“Yang bersangkutan kabur, kemudian berkegiatan ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Madiun,” ujarnya.
Setelah diamankan, ZK dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai status izin tinggal, tujuan keberadaan di Indonesia, serta aktivitas pekerjaannya.
Arief menyebut pelanggaran yang dilakukan ZK berkaitan dengan Pasal 78 ayat (2) dan (3) serta Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Madiun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. ZK dideportasi pada 11 Agustus 2026 dan telah meninggalkan wilayah Indonesia menuju China.
Dalam kasus ZK, pihak Imigrasi juga memeriksa pemilik atau pengelola restoran tempat ZK bekerja. Sponsor ZK di Semarang turut dimintai keterangan.
Untuk pihak di Madiun, Imigrasi memberikan surat peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Arief mengatakan, kasus ZK menjadi deportasi kedua yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun sepanjang 2026.
Sebelumnya, seorang warga negara Malaysia juga dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay.
“Sudah dua orang yang kami deportasi. Yang pertama warga negara Malaysia karena overstay, kemudian yang kali ini warga negara China,” kata Arief.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez



