Kasus Bayi Alami Luka Bakar di Magetan Belum Temui Titik Terang, Keluarga Minta Pendampingan Hukum
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 78
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Perkembangan penyelidikan kasus luka bakar yang dialami bayi perempuan berusia tujuh hari di Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, hingga kini masih belum jelas. Laporan yang telah diajukan sejak Februari 2026 itu belum menghasilkan kepastian hukum yang diharapkan pihak keluarga.
Karena belum adanya kejelasan, keluarga korban akhirnya mengajukan permohonan pendampingan ke DPC PDI Perjuangan Magetan. Mereka menilai proses penanganan kasus berjalan lambat dan minim transparansi.
Paman korban, Sugiyono, menjelaskan dirinya bersama ibu korban mendatangi kantor DPC dengan didampingi kuasa hukum. Langkah tersebut diambil lantaran sejak laporan dibuat, keluarga belum menerima hasil resmi dari pemeriksaan medis maupun laboratorium.
“Kami sudah melapor sejak Februari, namun sampai sekarang belum ada kejelasan. hasil pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Jatim juga belum Kami terima,” ujarnya, Senin petang (4/5/2026).
Ia menambahkan, kondisi bayi masih memerlukan perhatian serius. Luka di bagian mulut membuat korban kesulitan saat minum susu, meski telah menjalani perawatan selama hampir tiga pekan di rumah sakit.
“Kalau minum dari dot masih menangis karena kesakitan, jadi sementara harus menggunakan pipet,” ungkapnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Diana AV Sasa, menyampaikan pihaknya siap memberikan bantuan hukum. Ia menilai kasus tersebut harus ditangani secara terbuka, mengingat adanya indikasi luka serius pada korban.
Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya dokumen resmi terkait hasil uji forensik yang seharusnya menjadi dasar dalam proses hukum.
“Kami akan mengawal agar keluarga mendapatkan kepastian hukum. Kondisi korban juga masih memprihatinkan,” katanya.
Kuasa hukum korban, Riyan Satrya Prayoga, menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan hasil penyelidikan disampaikan secara tertulis, bukan hanya secara lisan seperti yang terjadi selama ini.
“Kami ingin semua hasil pemeriksaan disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujarnya.
Di sisi lain, Kanit IV PPA Satreskrim Polres Magetan, Totok Sudiartanto, menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan telah dilakukan. Saat ini, proses memasuki tahap gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka bakar pada bagian mulut korban. Namun demikian, penyebab pasti kejadian tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Proses penyelidikan sudah berjalan, sekarang tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan bayi. Keluarga berharap, dengan adanya pendampingan hukum, proses penanganan dapat berlangsung lebih transparan dan segera memberikan kepastian. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





