Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bansos Dinsos-P3A, Kejari Ponorogo Periksa 33 Saksi
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 57
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Penanganan kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Ponorogo terus berlanjut. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata menjelaskan, dari total saksi yang telah dimintai keterangan tersebut, 24 orang merupakan kepala desa, tiga saksi berasal dari pihak penyedia sembako, serta enam lainnya dari internal Dinsos-P3A Ponorogo.
“Total ada 33 saksi yang sudah diperiksa. Untuk perkembangan penyidikan, saat ini kami masih berkoordinasi dengan tim auditor terkait perhitungan kerugian negara. Kami juga masih menunggu proses dari BPKP,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan guna melengkapi unsur pembuktian dalam perkara tersebut. Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tambahan saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan selanjutnya.
“Untuk informasi saksi yang tidak hadir, kami belum menerima laporan dari penyidik. Tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang sudah diperiksa nantinya akan dipanggil kembali,” imbuhnya.
Diketahui, Kejari Ponorogo saat ini tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana bansos di Dinsos-P3A Ponorogo pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Bantuan sosial yang menjadi objek penyelidikan meliputi bansos tunai maupun non tunai yang bersumber dari APBD serta APBN. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





