
Sinergia | Kab. Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Unit Pasar Pon. Kedua tersangka berinisial NAF dan DSKW alias Lette diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan tersangka sebelumnya, SPP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, NAF dan DSKW memiliki peran penting dalam memuluskan aksi kredit fiktif yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“NAF berperan dalam pengurusan administrasi kependudukan dengan cara memalsukan alamat domisili, sedangkan DSKW mencari orang-orang yang identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit,” ujar Agung kepada wartawan, Senin (23/06/2025) malam.
Keduanya disebut bukan berasal dari pihak internal bank, namun bekerja sama sebagai calo dalam praktik pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Setelah identitas calon nasabah fiktif dikumpulkan dan administrasi disiapkan, dokumen itu digunakan tersangka SPP untuk mencairkan dana kredit di BRI.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NAF telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim penyidik. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, DSKW belum ditahan karena tidak pernah hadir dalam tiga kali panggilan sebagai saksi.
“DSKW akan kami panggil kembali sebagai tersangka. Proses hukum terus berjalan dan masih sangat mungkin ada penetapan tersangka baru,” jelas Agung.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejari mencatat sedikitnya ada 12 korban kredit fiktif dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami akan terus sampaikan perkembangan perkara ini ke publik. Saat ini penyidikan masih berlangsung,” pungkasnya.
Ega Patria – Sinergia