Rabu, 14 Okt 2026
Trending Tags

Pelaku Pencabulan Remaja di Madiun Ditangkap, Rekam Aksi untuk Ancaman

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • visibility 160
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan barang bukti pencabulan, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AY (20), warga Kabupaten Magetan, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial AS (16), seorang pelajar asal Magetan.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut bermula dari ditemukannya video tidak senonoh yang direkam oleh pelaku secara diam-diam saat berhubungan dengan korban.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, IPTU Agus Riadi, mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku dilakukan di kos Ayumni, Perum Dumai, Jalan Eka Jaya Nomor 2, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Tersangka AY melakukan hubungan badan dengan korban dan tanpa sepengetahuan korban merekamnya menggunakan ponsel. Video itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mau menuruti kemauannya,” jelas IPTU Agus Riadi, Kamis (13/11/2025).

Akibat ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku hingga enam kali di lokasi berbeda selama tiga bulan terakhir. Setiap kali korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa keduanya berkenalan melalui aplikasi media sosial Telegram. Komunikasi yang awalnya hanya sebatas percakapan dan panggilan video (video call) kemudian berlanjut menjadi ajakan bertemu langsung.

“Awalnya mereka saling kenal lewat Telegram, lalu berlanjut ke pertemuan langsung. Saat itulah pelaku mulai melakukan aksinya,” imbuh IPTU Agus.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui adanya video tak pantas yang dibuat oleh pelaku. Tak terima dengan tindakan tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Madiun Kota, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas IPTU Agus Riadi. (Sur/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rookie Dragbike 2025, Upaya Polres Magetan Tekan Balap Liar dan Kenakalan Remaja

    Rookie Dragbike 2025, Upaya Polres Magetan Tekan Balap Liar dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Magetan menggelar ajang balap resmi bertajuk Bhayangkara Rookie Dragbike 2025, Minggu (29/06/2025), di Sirkuit Non Permanen Jalan Pasar Sayur, Magetan. Ajang ini menjadi strategi konkret kepolisian dalam menekan praktik balap liar sekaligus menyalurkan bakat generasi muda ke jalur yang legal dan aman. Kapolres […]

    Bagikan
  • Gerbong Mutasi Lebih Besar, Maidi : OPD Tak Optimal Dievaluasi

    Gerbong Mutasi Lebih Besar, Maidi : OPD Tak Optimal Dievaluasi

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi baru saja melakukan mutasi terhadap 5 pejabat pimpinan tinggi pratama pada Rabu (07/05/2025). Bahkan, 2 Kepala Dinas masuk “kotak” di posisi Staf Ahli. Rupanya, gerbong mutasi tidak ada berhenti disini saja. Maidi mengungkapkan bahwa perubahan struktur atau “gerbong” pemerintahan akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini, […]

    Bagikan
  • Warga Saradan Rugi Rp150 Juta, Tertipu Janji Lolos Masuk PPI Madiun oleh Oknum Satpol PP

    Warga Saradan Rugi Rp150 Juta, Tertipu Janji Lolos Masuk PPI Madiun oleh Oknum Satpol PP

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 1.235
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun  — Seorang warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penipuan dengan modus janji kelulusan masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun. Dalam kasus tersebut korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp150 juta. Terduga pelaku berinisial HA, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota Satpol PP Kota Madiun. Kepada korban, HA mengaku memiliki kedekatan […]

    Bagikan
  • Balita di Kota Madiun Terkunci di Dalam Mobil, Petugas Damkar Lakukan Evakuasi

    Balita di Kota Madiun Terkunci di Dalam Mobil, Petugas Damkar Lakukan Evakuasi

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Seorang anak di Kota Madiun terkunci di dalam mobil orang tuanya yang terparkir di garasi pada Jumat (21/8/2026) malam. Petugas dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun melakukan evakuasi usai menerima laporan dari Putra Susilo Hutomo orang tua sang anak, warga Jalan Derkuku Kelurahan Nambangan kidul Kecamatan Manguharjo.  Hengky Wahyu […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Bahas PAK 2025 Lebih Awal, Target Selesai Pertengahan Juli

    DPRD Ponorogo Bahas PAK 2025 Lebih Awal, Target Selesai Pertengahan Juli

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tahun anggaran 2025 mulai dibahas lebih awal. DPRD Ponorogo menggelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rabu (12/06/2025) di gedung Bappeda Litbang. Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, percepatan pembahasan PAK […]

    Bagikan
  • Angka Dispensasi Kawin Remaja di Magetan Capai 68 Kasus Sepanjang 2025, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

    Angka Dispensasi Kawin Remaja di Magetan Capai 68 Kasus Sepanjang 2025, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Tingkat perilaku seks bebas di kalangan remaja Kabupaten Magetan masih terbilang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Magetan menerima sedikitnya 68 permohonan dispensasi kawin. Ironisnya hal itu dikarenakan kehamilan di luar nikah maupun tertangkap berhubungan badan oleh keluarga atau warga. Menurut Hakim Pengadilan Agama Magetan, Sunyoto dari 68 perkara yang […]

    Bagikan
expand_less