
Sinergia | Magetan – Jabatan Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, tengah menjadi sorotan setelah Sigit Supriyadi diketahui membuat surat pengunduran diri. Dokumen tersebut ditandatangani pada 19 Desember dan dibubuhi materai sebagai bentuk keabsahan.
Dalam isi surat itu, Sigit menegaskan bahwa keputusan mundur dilakukan atas keinginan pribadi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak lagi mampu melanjutkan tugas sebagai kepala desa.
“Dengan ini saya menyampaikan pengunduran diri sebagai Kepala Desa Taji karena merasa tidak mampu melanjutkan amanah ini,” tulis Sigit dalam surat tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taji, Sugiyono, tidak menampik mengenai pengunduran diri kepala desa. Namun, secara administratif, BPD belum menerima surat resmi tersebut. “Benar informasinya ada, tetapi sampai sekarang surat itu belum kami terima,” ujar Sugiyono saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa BPD masih berharap Sigit dapat menyelesaikan masa jabatannya hingga 2027, mengingat tidak ada persoalan krusial dalam pemerintahan desa sejauh ini. “Alasan kami mempertahankan beliau adalah karena situasi pemerintahan desa selama ini berjalan baik-baik saja,” tegasnya.
Sugiyono memastikan bahwa dinamika yang muncul tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Aktivitas pemerintahan desa tetap berlangsung sebagaimana mestinya. “Pelayanan kepada masyarakat tetap normal seperti biasa,” pungkasnya.(Nan/Krs).