
Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa sejumlah barang bukti tambahan usai melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, Kamis (13/11/2025) malam. Dari lokasi di Jalan Sumatra Nomor 17, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, tim penyidik tampak keluar membawa dua koper berwarna hitam dan biru yang diduga berisi dokumen penting terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain dua koper tersebut, penyidik KPK sebelumnya juga menyita dua mobil mewah dan sekitar 25 sepeda sport dari kediaman Yunus. Penggeledahan berlangsung selama lebih dari empat jam dan selesai sekitar pukul 23.10 WIB. Tim penyidik yang berjumlah lebih dari lima orang langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait isi koper yang dibawa dari rumah Yunus Mahatma. Namun, langkah KPK tersebut diduga sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Ponorogo.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan empat tersangka pada 9 November 2025. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta rekanan proyek RSUD, Sucipto (SC).
Dalam konstruksi perkara, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima suap dari Yunus Mahatma terkait pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Selain itu, para tersangka juga diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak rekanan.
KPK hingga kini masih menelusuri aliran dana dan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk barang-barang mewah yang disita dari rumah para tersangka. (Tov/Krs)