Legislatif Tak Ingin Berat Sebelah Perihal Pembangunan TPST Bangunsari Dolopo
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 37
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Penolakan ratusan warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, terhadap rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Punjul mendapat perhatian DPRD Kabupaten Madiun.
Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menilai keberatan warga patut dipertimbangkan. Sebab, lokasi yang disiapkan untuk pembangunan TPST dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, mengatakan DPRD akan menampung aspirasi warga sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengkaji ulang titik pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut.
“Kami akomodir, sesuai tugas dan fungsi kami untuk menjadi jembatan antara Pemkab dengan masyarakat,” ujar Djoko saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Djoko mengakui, persoalan utama yang dipersoalkan warga bukan sekadar penolakan terhadap program pengelolaan sampah. Namun, menyangkut penempatan lokasi TPST yang dianggap terlalu mepet dengan permukiman.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa mengabaikan kekhawatiran warga atas potensi dampak lingkungan, kebersihan, dan kenyamanan apabila fasilitas tersebut tetap dibangun di lokasi yang direncanakan.
“Aspirasi itu perlu dipertimbangkan karena memang terlalu dekat dengan permukiman,” katanya.
Djoko tak ingin berat sebelah, lantaran kebutuhan terhadap TPST tetap penting untuk menjawab persoalan sampah di Kabupaten Madiun. Meskipun, pembangunan fasilitas itu direncanakan mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Namun, Politisi PKB itu menilai ketersediaan fasilitas dan dukungan anggaran tidak semestinya menjadi alasan untuk mengesampingkan kajian lokasi serta aspirasi masyarakat.
“Ini program yang bagus untuk menyelesaikan persoalan sampah. Terlebih, fasilitas seperti ini masih jarang didapatkan daerah lain, sedangkan Kabupaten Madiun sudah mendapatkan fasilitasi,” ujarnya.
Karena itu, DPRD mendorong Pemkab Madiun tidak memaksakan pembangunan TPST di tengah penolakan warga. Pemerintah diminta membuka opsi lokasi alternatif yang lebih jauh dari kawasan padat penduduk.
“Kami mendorong supaya aspirasi masyarakat diperjuangkan karena sesuai realita lokasinya sangat mepet dengan permukiman. Kalau bisa dikaji ulang dan mencari lokasi lain,” tegas Djoko.
Sebelumnya, ratusan warga Kelurahan Bangunsari mendatangi kantor kelurahan pada Minggu (23/8/2026) malam. Forum yang sedianya menjadi agenda sosialisasi rencana pengembangan TPST berubah menjadi aksi penolakan.
Warga mempertanyakan rencana pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang lokasinya berada dekat permukiman. Penolakan tersebut menjadi sinyal bagi Pemkab Madiun bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan membangun fasilitas, tetapi juga menuntut keterbukaan, kajian lokasi yang matang, dan penerimaan masyarakat.
Kini, bola ada di tangan Pemkab Madiun. Pemerintah daerah perlu membuktikan apakah aspirasi warga benar-benar akan menjadi bahan evaluasi atau hanya dicatat sebagai formalitas setelah penolakan terlanjur muncul. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez



