Loka POM Madiun Waspadai Peredaran Obat Tanpa Izin dan Penyalahgunaan Double L
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 27
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Wilayah Madiun meminta masyarakat tetap waspada terhadap peredaran obat tanpa izin edar, obat palsu hingga obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah obat jenis Double L dan obat sejenisnya.
Kepala Loka POM Wilayah Madiun, Azis Jihaduddin, mengatakan secara umum peredaran obat dan makanan di wilayah Madiun masih dalam kondisi terkendali. Namun, pengawasan tetap perlu diperkuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat tertentu.
“Untuk di Madiun alhamdulillah cukup terkondisi untuk peredaran obat dan makanan. Namun, kita harus tetap waspada, terutama untuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan masyarakat,” kata Azis saat Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Loka POM di Kabupaten Madiun Tahun 2026, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, Loka POM tidak hanya mengawasi obat-obatan yang telah memiliki izin edar. Pengawasan juga mencakup obat yang beredar di masyarakat dan berpotensi tidak memenuhi ketentuan, termasuk dugaan obat palsu maupun obat tanpa izin edar.
“Obat yang memiliki izin edar kami awasi, termasuk obat-obatan yang beredar di masyarakat. Ada kemungkinan obat palsu dan ada kemungkinan obat tanpa izin edar, itu juga kami awasi,” ujarnya.
Azis menyebut, berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterima, obat Double L dan obat sejenis menjadi salah satu jenis yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi disalahgunakan.
“Sepanjang sejauh ini yang paling banyak dari kepolisian yaitu obat Double L dan teman-temannya. Kita patut waspada untuk peredarannya,” katanya.

Forum Konsultasi Publik tersebut tidak hanya membahas pengawasan obat dan makanan, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memberikan masukan terhadap pelayanan Loka POM.
Azis menjelaskan, BPOM memiliki sejumlah pelayanan kepada masyarakat, antara lain penerbitan izin edar serta sertifikasi sarana yang akan memproduksi obat dan makanan.
Melalui forum tersebut, pihaknya ingin memastikan masyarakat, khususnya pelaku UMKM pangan di Kabupaten Madiun, mendapatkan kepastian mengenai prosedur, waktu pelayanan, hingga biaya yang harus dipenuhi.
“Tujuannya adalah untuk memberikan diskusi dan masukan, sehingga pelayanan yang akan diberikan itu memberikan dampak yang maksimal kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pemerintah daerah membutuhkan sinergi dengan Loka POM untuk memastikan produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat memenuhi aspek keamanan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen saat ini, tetapi juga memiliki kaitan dengan kualitas generasi mendatang.
“Untuk bisa memberikan kepastian bahwa produk makanan maupun obat itu aman dikonsumsi seluruh masyarakat,” kata Hari.
Ia berharap forum konsultasi publik tersebut dapat memperkuat koordinasi antara Pemkab Madiun dan Loka POM, sehingga pelayanan sekaligus pengawasan obat dan makanan dapat berjalan lebih optimal.
“Betul-betul kita semua, baik pemerintah daerah maupun Loka POM, bisa memberikan layanan yang baik dan terfasilitasi. Karena bagaimanapun juga masyarakat itu tujuan kita,” ujarnya.
Hari menilai pengawasan terhadap obat dan makanan perlu dilakukan secara konsisten. Sebab, peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kalau sampai ke depan lengah, kemudian banyak masuk obat-obat yang tidak sesuai dengan ketentuan, ini membahayakan masa depan anak-anak kita,” tutup Hari Wuryanto. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





