Berita Terkini
Trending Tags

Mediasi Ketiga Gugatan PAW DPRD Magetan Kembali Buntu, Pimpinan DPRD Diberi Tenggat Seminggu

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Mediasi Ketiga Gugatan PAW DPRD Magetan, Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Proses mediasi perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt di Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali berjalan tanpa kesepakatan. Dalam sidang yang digelar Rabu (03/12/2025), hakim mediator Deddi Alparesi memutuskan memberikan tambahan waktu satu minggu kepada pimpinan DPRD Magetan untuk menentukan sikap. Hal itu terkait kemungkinan pencabutan surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB, Nur Wakhid.

Mediasi yang berlangsung hampir dua jam itu dihadiri langsung oleh penggugat, Nur Wakhid, bersama kuasa hukumnya, Sumadi dan Nurcahyo dari pihak tergugat, Ketua DPRD Magetan, Suratno hadir didampingi kuasa hukum, bersama Wakil Ketua I, Suyatno dan Wakil Ketua III, Putut Pujiono secara langsung. Namun, Wakil Ketua II, Pangajoman berhalangan hadir karena urusan kedinasan yang tidak dapat ditunda.

Kuasa hukum penggugat, Sumadi, kembali menyoroti prosedur penerbitan surat pengusulan PAW yang dikirim pimpinan DPRD ke Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, terdapat temuan penting selama mediasi.

“Dari pembahasan tadi, kami melihat adanya fakta bahwa surat tersebut tidak pernah dibawa dalam rapat paripurna maupun Badan Musyawarah, padahal itu merupakan kewajiban menurut UU No. 17/2014 dan Tata Tertib DPRD. Hal-hal ini menunjukkan adanya pelanggaran asas transparansi dan prinsip kolektif kolegial,” ujar Sumadi usai sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat I, Ahmad Wiryo menyatakan bahwa pihaknya tak bisa serta-merta memberi keputusan. “Majelis memberi kami waktu satu minggu untuk menyampaikan sikap resmi, apakah surat pengusulan PAW akan dicabut atau tetap dipertahankan. Karena keputusan di DPRD harus diambil secara kolektif kolegial, kami perlu membahasnya secara lengkap dengan empat pimpinan, termasuk Pak Pangajoman yang berhalangan hadir hari ini,” jelasnya.

Hakim mediator Deddi Alparesi menegaskan bahwa penundaan ini menjadi kesempatan mediasi terakhir. Jika dalam pertemuan lanjutan Rabu (10/12/2025) mendatang para pihak tetap tidak mencapai kesepakatan, maka mediasi dinyatakan gagal. Perkara kemudian berlanjut ke tahap pembacaan jawaban tergugat dan pembuktian. (Nan/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Natal, Gereja GPI Eklesia Munggut Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar 

    Sambut Natal, Gereja GPI Eklesia Munggut Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar 

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh jemaat Gereja Pantekosta Imanuel (GPI) Eklesia di Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pihak gereja menggelar aksi sosial dengan membagikan paket sembako kepada warga di sekitar lingkungan gereja. Dalam kegiatan tersebut, panitia Natal GPI Eklesia membagikan sebanyak […]

    Bagikan
  • Tari Gambyong dan Tradisi Bersih Desa: Simbol Kehalusan Budaya Jawa di Bulan Suro

    Tari Gambyong dan Tradisi Bersih Desa: Simbol Kehalusan Budaya Jawa di Bulan Suro

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Tari Gambyong atau Gambyongan adalah salah satu tarian tradisional Jawa yang dikenal karena gerakannya yang lembut dan anggun. Tidak hanya menjadi bagian dari kesenian istana, tarian ini juga lekat dengan tradisi masyarakat desa, terutama dalam upacara adat seperti bersih desa—sebuah tradisi sakral yang digelar setiap bulan Suro dalam penanggalan Jawa. […]

    Bagikan
  • Belasan Tahun Dikurung, Benarkah Ponorogo Kini Bebas Pasung?

    Belasan Tahun Dikurung, Benarkah Ponorogo Kini Bebas Pasung?

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Evakuasi Suhananto (45) dan Majid (42), dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (3/2/2026), menjadi sorotan tajam berakhirnya praktik pemasungan di Bumi Reog. Selama belasan tahun, keduanya hidup terkurung di rumah keluarga  tanpa akses layanan kesehatan jiwa yang layak  sebelum akhirnya […]

    Bagikan
  • Ratusan Rumah di Kecamatan Wungu Terendam Banjir, Akses Jalan Terputus

    Ratusan Rumah di Kecamatan Wungu Terendam Banjir, Akses Jalan Terputus

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Banjir merendam ratusan rumah di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu (15/3/2025) malam. Selain menggenangi permukiman, banjir juga menyebabkan terputusnya akses jalan alternatif dari Madiun menuju Surabaya. Seperti banjir di Desa Mojorayung sekitar pukul 19.30 WIB akibat hujan deras yang turun sejak pukul 17.00 WIB. Ketinggian air di […]

    Bagikan
  • Mencekam! 6 Jam Penyergapan Pemuda Bersenjata Golok di Ngawi, Polisi Gunakan Senjata Kejut

    Mencekam! 6 Jam Penyergapan Pemuda Bersenjata Golok di Ngawi, Polisi Gunakan Senjata Kejut

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah situasi mencekam terjadi di Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (23/2/2026) siang, ketika seorang pemuda mengamuk sambil membawa golok dan merusak atap rumah warga. Peristiwa ini bukan hanya mengejutkan, namun juga mengundang ketegangan panjang hingga enam jam sebelum akhirnya aparat kepolisian berhasil mengakhiri aksi berbahaya tersebut. Aksi itu bermula […]

    Bagikan
  • Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kembangkan Digitalisasi dan Produk Air Minum Yoiki

    Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kembangkan Digitalisasi dan Produk Air Minum Yoiki

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun terus berbenah dengan menghadirkan berbagai inovasi, mulai dari digitalisasi layanan hingga memperluas pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK) merek Yoiki. Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Purabaya, Irmansyah Novianto, mengatakan sejumlah program strategis akan dijalankan secara masif untuk memperkuat […]

    Bagikan
expand_less