Operasi Pekat,Polres Madiun Kota Bongkar Praktik Judi Online dan Togel

Image Not Found
Polres madiun kota mengadakan presrilis kasus judol dan togel, Foto : jepretan layar, D.Kris – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Jajaran Polres Madiun Kota melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2025 dengan sasaran kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras). Khusus kasus perjudian, Satreskrim Polres Madiun Kota membekuk 4 orang tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025). 4 tersangka yang diamankan dari 4 kasus dengan 3 diantaranya kasus judi online dan 1 kasus judi toto gelap (togel).

“Dalam Operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memberantas kasus judi di wilayah hukum Polres Madiun Kota. 3 judi slot atau online dan 1 judi konvensional yakni togel,” terang AKBP Agus.

Lebih lanjut, 3 tersangka judi online yang diamankan diantaranya Aurindra Angga Buana warga Maospati, Magetan, Paulus Wisnu Wardana warga Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun Listiawati warga Randualas, Kare, Kabupaten Madiun dan tersangka judi togel yakni Sulaeman warga Manguharjo Kota Madiun.

 “Barang bukti yang kami amankan diantaranya 5 handphone serta ATM milik pelaku. Para pelaku ini memanfaatkan media HP untuk melakukan perjudian. Ada juga satu pelaku yang mempromosikan judi online” imbuh Kapolres Madiun Kota.

Image Not Found
Polres madiun kota mengamankan tersangka judol dan togel, Foto ; jepretan layar, D.Kris – Sinergia

Tersangka judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UURI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Sedangkan tersangka judi togel disangkakan dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindak pidana perjudian baik judi online atau konvensional. Selain melanggar hukum, judi dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial. Kalau sampai ketagihan dan tidak memiliki uang, bisa mengarah ke tindakan kriminal lainnya,” pungkas AKBP Agus Dwi Suryanto.

D.Kris – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *