
Sinergia | Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial RBH (59). Ia dipulangkan ke negaranya karena terbukti tinggal di Indonesia melebihi izin kunjungan yang berlaku.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widi Utomo, menjelaskan RBH masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda pada 12 November 2024. Saat itu ia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari, hingga 12 Desember 2024.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011, setiap WNA yang tinggal lebih dari 60 hari tanpa izin perpanjangan akan dikenai deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” jelas Anggoro dalam konferensi pers, Kamis (25/09/2025).
RBH diketahui pernah menikah dengan seorang warga Ponorogo asal Desa Wotan, Kecamatan Pulung, dan dikaruniai empat anak. Usai bercerai puluhan tahun lalu, ia kembali ke Indonesia setelah dihubungi oleh salah satu anaknya melalui media sosial. RBH pun tinggal bersama keluarga di Desa Wotan karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Namun, selama berada di Ponorogo, ia tidak pernah memperpanjang izin tinggal. Setelah seluruh administrasi selesai, Imigrasi menjadwalkan deportasi RBH ke Malaysia pada Sabtu (27/09/2025).
Anggoro menegaskan, langkah tegas ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, sekaligus memastikan orang asing yang tinggal di wilayah Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek tidak menyalahgunakan izin keimigrasian.
“Kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan serta berpotensi mengganggu ketertiban,” tandasnya.
Ega Patria – Sinergia