
Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan plastik saat pembagian daging kurban di Hari Raya Idul Adha. SE bernomor 660/1643/402.117/2025 itu diteken Bupati Hari Wuryanto.
Edaran tersebut mengimbau panitia kurban dan masyarakat untuk tidak lagi memakai kantong plastik sebagai pembungkus daging. Sebagai gantinya, warga diminta membawa wadah sendiri atau memanfaatkan bahan ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, hingga besek bambu.
“Kita tahu, selama ini masyarakat terbiasa menggunakan plastik. Padahal, itu menyumbang timbunan sampah cukup besar,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, M. Zahrowi, Kamis (05/06/2025).
Zahrowi menyebut, total timbulan sampah di wilayahnya mencapai 107 ribu ton per tahun. Separuhnya, kata dia, berasal dari sampah plastik. Karena itu, pihaknya mendorong kebijakan Idul Adha bebas plastik jadi langkah nyata pengurangan sampah.
“Surat edaran ini kami harapkan bisa jadi pedoman untuk lebih peduli terhadap lingkungan,” katanya.
Tak hanya soal plastik, DLH juga mengingatkan agar panitia menyediakan tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah di lokasi salat Id dan distribusi kurban.
Zahrowi juga menegaskan larangan mencuci jerohan atau bagian hewan kurban yang mengandung kotoran di sungai.
“Harus disiapkan tempat khusus untuk pencucian. Jangan sampai mencemari sungai,” tegasnya.
Tova Pradana – Sinergia