
Sinergia | Kab. Madiun – Kurang dari 24 jam setelah penemuan seorang bayi laki-laki yang dibuang di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa malam (15/4/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial Y (27), merupakan warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polsek Pilangkenceng. Y sehari-hari tinggal di sebuah indekos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
“Tadi sore, seorang pria yang mengaku sebagai ayah dari bayi tersebut datang ke Polsek Pilangkenceng dan menyerahkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andy Anton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat membuang bayinya yang baru berusia sekitar satu bulan karena alasan ekonomi.
“Saat ini, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” lanjut AKP Agus.

Foto : Tova Pradana
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah helm yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi lemah di tepi jalan area persawahan Desa Sumbergandu pada Selasa pagi. Saat ditemukan, bayi malang tersebut hanya dibungkus dengan jaket dan diletakkan di dalam kardus. Saat ini, bayi tersebut sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban.
Tova Pradana – Sinergia