
Sinergia | Kab. Madiun – Polres Madiun mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg secara berlebihan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil karena suara bising yang ditimbulkan dinilai mengganggu ibadah, waktu istirahat warga, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Kapolres Madiun, AKBP Moh Zainur Rofik, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas sound horeg yang dapat mengganggu ketertiban di tempat umum akan ditindak. Warga yang kedapatan menggunakan sound horeg dengan volume berlebihan akan diberikan peringatan.
“Jika masih melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Kapolres Madiun.

Sebagai langkah preventif, Polres Madiun telah meningkatkan patroli di titik-titik rawan menjelang sahur dan berbuka puasa. Selain itu, spanduk imbauan juga dipasang di berbagai lokasi strategis agar masyarakat memahami aturan tersebut.
“Mari kita berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan menjaga kondusivitas wilayah. Tentunya hal itu untuk menciptakan suasana ibadah yang aman dan nyaman, serta membantu mewujudkan bulan Ramadan yang penuh ketenangan dan kekhusyukan,” pungkas AKBP Moh. Zainur.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih menghargai satu sama lain dan bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan suci.
Dana – Sinergia