
Sinergia | Kab. Madiun – Peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, prostitusi dan pornografi serta perjudian hingga knalpot brong berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Madiun. Selama sepekan Polres Madiun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) mengungkap sebanyak 73 kasus.
Wakapolres Madiun, Kompol M. Asrori Khadafi, menyampaikan bahwa operasi ini berlangsung mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025, menjelang dan di awal bulan Ramadhan. Hasilnya, sebanyak 73 kasus berhasil diungkap dengan total 78 tersangka yang diamankan.
“Kasus prostitusi dan pornografi masing-masing satu kasus dengan satu tersangka, perjudian delapan kasus dengan 13 tersangka, miras 56 kasus dengan 56 tersangka, serta narkoba tujuh kasus dengan tujuh tersangka,” ungkapnya, Kamis (20/3/2025).
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari sejumlah kasus tersebut. Di antaranya uang tunai, handphone, tujuh plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 4,27 gram, serta 695,5 liter miras jenis arak jowo dan berbagai merek miras dalam kemasan botol.
“Khusus untuk razia knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sebanyak 157 unit berhasil diamankan. Rinciannya, 87 unit disita dalam penindakan Januari hingga Maret, sementara 70 unit dalam Operasi Keselamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 unit telah dimusnahkan setelah melalui proses sidang,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan kemudian dimusnahkan, di antaranya miras dan narkotika yang dibuang dan dikubur dalam tanah, sedangkan knalpot brong dipotong menggunakan mesin gerinda. Langkah ini dilakukan sebagai efek jera bagi para pelanggar hukum, sementara para tersangka harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang,” pungkasnya.
Tova Pradana – Sinergia