KAB. PONOROGO – Malam pergantian tahun menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Namun kadang kala ada yang merayakan secara berlebihan seperti berkonvoi dan memakai knalpot brong. Hal itulah yang akan diantisipasi jajaran Polres Ponorogo pada malam pergantian tahun nanti.
“Knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) kan jelas dilarang. Tidak hanya saat malam pergantian tahun baru tapi juga keseharian juga dilarang digunakan. Kan kita tahu bersama kalau knalpot brong itu bisa menimbulkan suara bising dan mengganggu” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, penggunaan knalpot brong kerap kali memicu konflik di masyarakat. Bila ada yang nekat menggunakan knalpot brong, kepolisian akan menindak tegas.
“Yang jelas bagi pengendara yang melanggar aturan langsung dikenakan sanksi tilang, dan kendaraannya disita. Kita juga akan melakukan penindakan di beberapa titik pengaman dan upaya menjaga khususnya di tempat-tempat keramaian” terangnya.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menghimbau warga menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, juga melakukan kegiatan yang positif saat malam pergantian tahun. Polres Ponorogo juga memaksimalkan pengamanan di lima pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) selama Operasi Lilin Semeru 2024.